Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati Tapin Sufiansyah mengatakan kebijakan WFA yang memungkinkan ASN bekerja dari mana saja selama dua hari dalam sepekan lebih relevan bagi pegawai di ibu kota yang rumahnya jauh dari kantor.
Baca juga: Dinkes Tapin simulasikan CKG pada 13 puskesmas
"Kalau di ibu kota seperti Jakarta, ASN banyak yang tinggal dengan jarak jauh dari kantor, sehingga kebijakan ini diperlukan untuk mengurangi kemacetan dan menekan biaya mobilitas serta pemakaian listrik kantor," ujarnya saat diwawancarai ANTARA di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis.
Di Tapin, kata Sufiansyah, rata-rata pegawai tinggal tidak jauh dari tempat kerja, mungkin jarak tempuh hanya sekitar 10 menit untuk ke kantor.
Dia menyebutkan sebagian besar pegawai di Tapin tinggal sekitar area perkantoran, sehingga mobilitas ke tempat kerja tidak menjadi kendala.
Baca juga: Bupati Tapin jalani pemeriksaan kesehatan sebelum Retreat di Akmil
"Hingga saat ini Pemkab Tapin masih menerapkan jam kerja normal dan belum mempertimbangkan WFA, kecuali ada instruksi khusus dari pemerintah pusat yang mewajibkan kebijakan tersebut seperti yang pernah terjadi saat pandemi COVID-19," katanya.
Sementara ini, kata dia, kebijakan WFA masih ditujukan untuk kementerian dan lembaga di Jakarta, Pemkab Tapin belum ada pemikiran ke arah itu.
Kondisi geografis dan pola hunian ASN yang tidak mengalami kendala perjalanan, Plh Bupati Tapin menilai sistem kerja tatap muka tetap menjadi pilihan utama untuk memastikan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Tapin usulkan program perkuat ketahanan pangan ke pusat