Rantau (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sistem perencanaan dan penganggaran yang lemah sebagai titik rawan praktik korupsi yang masih kerap terjadi di pemerintah daerah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti menyebutkan dua sektor perencanaan dan penganggaran merupakan titik awal potensi penyimpangan keuangan negara.
Baca juga: Ikuti arahan KPK Pemkab Tapin segera sertifikasi 1.545 persil aset tanah
"Kalau dua sektor ini bersih, maka pintu kebocoran anggaran bisa ditutup sejak awal," ujar Ely saat Rapat Koordinasi Virtual Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) di Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu.
Ia menambahkan perencanaan yang tidak berbasis data dan anggaran yang tidak sesuai skala prioritas menjadi penyebab utama praktik korupsi.
Oleh karena itu, kata Ely, KPK mendorong pembenahan menyeluruh serta sinergi lintas lembaga pada proses perencanaan dan penganggaran.
Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel Ayi Riyanto mengatakan masih banyak ruang perbaikan untuk efisiensi belanja daerah berdasarkan hasil Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah (Evran).
Baca juga: Bupati Tapin HM Arifin Arpan siap dukung KPK melawan korupsi
"Kami telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki ketidakefisienan yang masih terjadi, termasuk di Kalimantan Selatan," kata Ayi.
Sementara itu, Bupati Tapin H Yamani mengatakan Pemkab Tapin berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola perencanaan dan penganggaran sesuai arahan KPK dan BPKP.
"Kami ingin Tapin bebas dari praktik korupsi. Pembenahan sistem menjadi prioritas bersama," kata Yamani.
Yamani menjelaskan MCSP merupakan bagian dari amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menugaskan KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi pemerintah dan pelayanan publik dalam upaya pencegahan korupsi.
Baca juga: Diduga korupsi jembatan Rp4,9 miliar, dua tersangka ditahan di Tapin
