Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban, Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Anggaran 2016 di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Senin.
H Sayed Jafar mengatakan, dilaksanakannya penyerahan dokumen laporan hasil rekomendasi dan pemeriksaan, pihaknya optimis untuk terus melakukan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dengan sebaik-baiknya.
Dia menambahkan, sistem pelaporan yang baik akan mendukung kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, dibutuhkan keseriusan dan komitmen semua pihak untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan tertib administrasi.
"Kita semua harus serius dan berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi dalam mendukung kinerja pemerintahan yang baik," ujar bupati.
Harapnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dapat terus membimbing Pemerintah Kabupaten Kotabaru sehingga terjalin komunikasi yang baik, agar terus meningkatkan periode evaluasi selanjutnya.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Didi Budi Satriyo, menjelaskan, seperti dipahami oleh DPD/DPC/DPW/DPK Parpol, bahwa Pasal 34A ayat (1) Undang-Undang No2 Tahun 2011 mengamanatkan Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD kepada BPK secara berkala satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Januari tahun berikutnya.
Berdasarkan itu, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menekankan periode evaluasi selanjutnya agar menyampaikan laporan ini tepat waktu, karena nantinya hasil pemeriksaaan ini akan menjadi syarat penentu untuk pencairan tahap berikutnya.
Kegiatan pemeriksaan memiliki tiga tujuan, yaitu untuk menilai apakah bantuan telah diterima oleh Parpol, melihat apakah bantuan telah digunakan sesuai dengan amanat undang-undang, serta memantau apakah penggunaan uang didukung oleh bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Setda Kabupaten Kotabaru H Adi Sutomo mengatakan ada 11 partai politik yang menerima bantuan dari APBD Tahun 2016 Kabupaten Kotabaru yang bernilai Rp702.500.000.
Bupati Hadiri LHP Dana Bantuan Parpol
Selasa, 18 April 2017 9:51 WIB