Tapin, Kalsel (ANTARA) - Polsek Binuang ringkus pengedar sabu berinisial RM (37) di sebuah pondok tersembunyi di belakang Jalan Pantai Tengah, Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan operasi penangkapan di pimpin oleh Kapolsek Binuang Iptu Rizky yang berlangsung cepat dan efektif tanpa menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar.
"Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram dan sebuah ponsel OPPO A16 warna biru glosy," kata Jimmy, di Rantau, Kabupaten Tapin, Minggu.
Ia menyebutkan tersangka RM kini diamankan di Polsek Binuang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"RM di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1)," ujarnya
Jimmy menambahkan pemberian hukuman mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku
"Operasi penangkapan ini sebagai bagian dari komitmen Polsek Binuang untuk menindak tegas pelanggaran hukum di bidang narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kecamatan Binuang,” ujarnya
Kapolres Tapin berharap penangkapan RM ini memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan menjadi peringatan keras bahwa Polsek Binuang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.