Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan H Suripno Sumas menyarankan agar Dinas Perhubungan setempat memanggil pengelola jasa ojek daring di provinsi tersebut.
Saran tersebut menjawab anggota Press Room DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Bannjarmasin, Kamis, sehubungan mulai bermunculan pengelola jasa ojek daring di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu belakangan ini.
Mantan Kepala Sub Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel itu menduga, pengelolaan jasa ojek online tersebut belum memiliki izin, dan terkesan sporadis.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin itu menambahkan, pemanggilan terhadap pengelola jasa ojek online tersebut guna memberikan arahan agar mereka mematuhi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, buat legalitas yaitu dengan mengantongi izin, sehingga memudahkan pula untuk penataan, dan pembinaan, lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin bergelar sarjana hukum dan magister hukum tersebut.
Pengeturan/penataan ojek online itu perlu, menurut mantan Kepala Dishub Kota Banjarbaru tersebut, guna menghindari kesalahpahaman antarsesama mereka ataupun dengan ojek non online.
"Pengaturan ojek online itu juga untuk memberikan kenyamanan masyarakat/pengguna jasa angkutan yang bisa memasuki berbagai pelosok atau jalan kecil yang tak bisa mobil lewat," tutur Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kalsel tersebut.
Sebagai contoh, melalui penerapan regulasi, pemerintah daerah bisa memberikan batasan tarif dasar terendah dan teringgi dengan tujuan/jarak tempuh tertentu terhadap ojek tersebut, baik yang online maupun non online.
"Dengan pengaturan tarif tersebut kita harapkan agar para pemilik jasa ojek online dan non daring tidak terlalu dirugikan, sehingga tak terjadi bentrok seperti yang terjadi pada beberapa kota di Pulau Jawa," demikian Suripno.
Berdasarkan pantauan dalam belakangan ini seakan menjamur pengelolaan ojek online di Kalsel, seperti menggunakan nama Gojek, Bang Jek dan lainnya.
Dishub Disarankan Panggil Pengelola Jasa Ojek Daring
Jumat, 7 April 2017 7:19 WIB
Pengaturan ojek online itu juga untuk memberikan kenyamanan masyarakat/pengguna jasa angkutan yang bisa memasuki berbagai pelosok atau jalan kecil yang tak bisa mobil lewat,