Tanjung, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mulai 2017 menyosialisasikan kebijakan baru Kementerian Dalam Negeri yakni kewajiban anak berusia di bawah 17 tahun memilliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong Suryanadie di Tanjung, Kamis mengatakan, pihaknya telah mengalokasikan dana dalam APBD untuk keperluan sosialisasi KIA di kecamatan.
"Sosialisasi KIA selain ke sekolah maupun instansi terkait juga kita laksanakan di seluruh kecamatan karena mulai tahun ini kebijakan Kemendagri sudah diterapkan," jelas Suryanadie.
Dalama Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, ungkap Suryanadie semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki KIA dan kebijakan ini mulai diberlakukan tahun 2016 disejumlah kabupaten/kota.
KIA dibuat untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Suryanadie menambahkan targetnya pada Mei 2017 akan dimulai peluncuran KIA di Kabupaten Tabalong termasuk layanan dalam jaringan yang sebelumnya sudah disosialisasikan.
Selanjutnya Pemkab Tabalong akan mendapatkan bantuan mesin cetak khusus KIA dari Kementerian Dalam Negeri termasuk blanko atau formulirnya.