Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyosialisasikan kartu identitas anak, sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi anak yang baru lahir.
Asisten Tatapraja Setda Kotabaru H Hariansyah di Kotabaru, Kamis mengatakan, pemerintah berkewajiban untuk memberikan kartu identitas resmi yang diusulkan dengan nama kartu identitas anak (KIA) sebagai bukti diri bagi penduduk yang berumur kurang dari 17 tahun atau belum kawin.
"Hal itu sesuai dengan pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 serta pasal 13 dan pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013," katanya.
Dikatakan, penerbitan kartu identitas anak merupakan suatu upaya untuk memberikan perlindungan, dan kepastian hukum terhadap anak yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga diharapkan dengan adanya kepemilikan kartu identitas anak bagi seluruh anak-anak Indonesia dapat menjamin hak keperdataan anak dalam rangka untuk mengurus hak dan kewajibannya selaku warga negara Indonesia.
Selain itu, lanjut Hariansyah, penerbitan kartu identitas anak ini juga dilakukan dalam rangka tertib administrasi kependudukan yang juga merupakan program nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, dengan memiliki kartu identitas anak dapat melatih mereka untuk mandiri sejak dini khususnya mereka yang masih usia sekolah, serta mereka juga mendapatkan akses layanan publik yang lebih mudah.
Seperti untuk mendaftar sekolah, membuka rekening bank atas nama mereka sendiri, berobat di puskesmas atau rumah sakit tanpa harus menggunakan identitas orang tuanya, mengurus passport, serta mendapatkan layanan publik lainnya.
"Saya berharap kepada peserta sosialisasi agar dapat memahami materi yang disampaikan yang pada akhirnya dapat berperan untuk membantu terlaksananya kebijakan pemerintah Kabupaten Kotabaru terhadap pemberdayaan anak-anak setempat," tambahnya.
Ia juga meminta kepada seluruh peserta khususnya para kepala sekolah dasar se-kecamatan Pulaulaut Utara untuk turut serta menyebarluaskan hasil sosialisasi kartu identitas anak ini baik di lingkungan sekolah, lingkungan keluarganya maupun lingkungan masyarakat luas.
Dengan demikian, pada saatnya nanti diharapkan tumbuhnya kesadaran dan peran aktif masyarakat untuk mengurus kartu identitas anak untuk kepentingan putra-putrinya.
Disdukcapil Kotabaru Sosialisasikan Kartu Identitas Anak
Jumat, 23 Februari 2018 5:40 WIB
penerbitan kartu identitas anak merupakan suatu upaya untuk memberikan perlindungan, dan kepastian hukum terhadap anak yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia