Batulicin (Antaranews Kalsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengimbau masyarakat "Bumi Bersujud" untuk mendaftarkan anaknya yang masih berusia 0-17 tahun untuk membuat Kartu Identis Anak (KIA).
Kapala Bidang Pengelolaan Informasi Administriasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK) pada Disdukcapil, Gento Hariyadi, di Batulicin, Rabu, mengatakan pembuatan KIA periode 2017/2018 ditargetkan 109 ribu blanko, namun yang sudah terealisasi baru mencapai sekitar 10 ribu blanko.
"Kami terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar para orang tua yang memiliki anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari agar segera mendaftarkan anaknya ke Disdukcapil setempat," katanya.
Program KIA memang masih belum diterapkan secara nasional dan di Provinsi Kalimantan Selatan baru ada tiga Kabupaten/kota yang sudah menjalankan program itu.
Selama periode 2018, Kemendagri disebutnya sedang menyiapkan beragam perangkat dalam rangka penerapan kebijakan tersebut di beberapa daerah yang ada di Indonesia.
Pada dasarnya KIA merupakan dokumen kependudukan di mana kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa. Setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri sehingga identitas dirinya sah secara hukum.
Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak.
Keberadaan KIA bagi setiap anak dapat dimanfaatkan juga terutama untuk pendaftaran anak-anak sekolah, bimbingan belajar dan lain sebagainya.
Ke depan nanti pihak-pihak yang akan berhubungan dengan urusan pelayanan publik terhadap anak-anak, diharapkan dapat ikut menggaungkan pentingnya penggunaan KIA.
Untuk mendapatkan KIA bagi anak 0-5 tahun, orang tua anak diwajibkan untuk mememberikan fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali dan KTP asli kedua orangtuanya atau wali.
Penerbitan KIA untuk anak 0 tahun dapat sekaligus dilakukan dengan penerbitan akta kelahiran dan perubahan KK orang tua.
"Sedangkan bagi anak berusia 5-17 tahun kurang satu hari, orang tua wajib memberikan fotokopi kutipan akta kelahiran, KK asli orangtua atau wali, KTP asli kedua orangtuanya atau wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar," paparnya.