Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak-anak yang masih berumur 17 Tahun ke bawah.
Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Disdukcapil HST Norman Effendi saat ditemui di kantornya, Kamis (10/1) menerangkan KIA menjadi salah satu program Pemerintah saat ini dan fungsinya sama seperti KTP sebagai identitas diri.
"Disdukcapil dalam waktu dekat akan segera menganggarkan pembeliat alat cetak serta pengadaan blangko terkait pembuatan KIA tersebut," katanya.
Dia menerangkan, rencananya di triwulan pertama tahun 2019, pihaknya sesegera mungkin merealisasikan pembuatan KIA tersebut.
"Kami berharap, pada bulan April 2019 mendatang, KIA sudah bisa mulai disosialisasikan dan dicetak," kata Norman.
Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki KTP Elektronik.
KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Perbedaan KIA dan KTP-el adalah KIA tidak menggunakan chip. Sedangkan KTP-el menggunakan chip. Pemberlakukan KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari.
Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya. Setelah 17 tahun KIA diganti dan diterbitkan KTP-el. Selain menerima KIA, otomatis juga menerima akta kelahiran.
Sementara itu, keberadaan KIA oleh Pemerintah juga diwacanakan menjadi salah satu syarat agar anak bisa mendaftarkan diri ke sekolah-sekolah. Khususnya Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.