Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong menciduk Ibu Rumah Tangga asal Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung LN (27) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (1/7).
Selain LN petugas juga menangkap dua tersangka lainnya yakni AL (27) dan MI (35) yang termasuk jaringan pengedar obat terlarang di 'Bumi Saraba Kawa' ini.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan penangkapan tiga tersangka ini sebagai tindaklanjut pengaduan warga Desa Sei Pimping yang resah adanya praktik peredaran narkoba.
"Tersangka AL lebih dulu kita amankan di halte Desa Pamarangan," jelas Muchdori.
Dari hasil penggeledehan petugas menemukan satu paket sabu - sabu 0,31 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kiri milik AL.
Pengakuan AL serbuk haram tersebut didapat dari tersangka LN seorang ibu rumah tangga dengan cara membeli seharga Rp400 ribu.
Kasubag Humas Polres Tabalong AKP Ibnu Subroto menambahkan jumlah barang bukti yang disita dari LN yaknk enam paket sabu - sabu seberat 3,83 gram dan uang tunai Rp400 ribu.
Selanjutnya pengakuan LN paket sabu tersebut dibeli dari tersangka MI yang mana saat itu berada di rumah LN.
Sebelum ditangkap MI sempat tertangkap basah petugas melempar sesuatu ke bawah rumah, setelah dicek polisi ditemukan satu paket sabu dengan berat 1,80 gram.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dalam rumah dan menemukan sabu - sabu seberat 0,30 gram di lantai rumah.
"Para tersangka menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba dan total sabu yang diamankan 6,24 gram," jelas Ibnu.
Termasuk barang bukti berupa dua buah ponsel berbagai merek dan uang tunai Rp400 ribu.