Tanjung (ANTARA) - Seorang Ibu Rumah Tangga GL (23) warga di salah satu kelurahan di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru tertangkap petugas di Desa Kasiau Kabupaten Tabalong, Senin malam karena menyimpan 28,29 gram .
Petugas gabungan Polres Tabalong menyita barang bukti satu buah plastik warna putih berisi enam plastik klip berisi sabu dengan berat total 28,29 gram.
"Dari tersangka kita amankan 28,29 gram sabu," jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.
Barang bukti lain yang disita dua buah timbangan digital berbagai macam warna, satu buah toples warna hitam berisi empat pak plastik klip, dua lembar plastik warna hitam, dua buah hp berbagai macam merek, satu buah tas punggung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1 juta diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.
Saat diperiksa petugas tersangka GL berupaya menolak dan menarik tas miliknya.
Petugas pun tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan Polwan Polres Tabalong dan di dalam tas GL ditemukan satu buah plastik warna putih yang berisi enam kantong plastik klip berisi sabu.
"Tersangka mengakui sabu didapatnya dari rekannya MA yang berdomisili di Kota Banjarmasin," tambah Muchdori.
Saat ini GL dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.