Rantau (Antaranews Kalsel) - Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mendorong sekolah-sekolah di daerahnya menerapkan program kurikulum 13 (K13) sebagaimana yang sudah dicanangkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tapin Juwaini di Rantau, Rabu mengatakan, hingga saat masih sangat minim sekolah di Tapin, yang menerapkan program kurikulum 2013, karena keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia yang ada.
Pada 2017, tambah dia, diharapkan sebanyak 63 sekolah, baik untuk sekolah dasar maupun SMP akan menerapkan program ini, dengan harapan kualitas pendidikan daerah juga akan meningkat.
Dari 63 sekolah yang diprogramkan menggunakan K13, tambah dia, sebanyak delapan sekolah tingkat SMP dan dan 55 sekolah dasar, di seluruh wilayah Tapin.
Penerapan program K13 tersebut, tambah dia, akan terus berlanjut hingga tahun 2019. Diharapkan pada tahun tersebut, seluruh sekolah di Tapin akan menerapkan K13 tanpa terkecuali.
Dari 27 sekolah SMP, saat ini baru delapan sekolah yang menerapkan K13, sedangkan untuk pendidikan sekolah dasar dari 178 sekolah, baru 42 sekolah yang menerapkan K13.
"Untuk mendukung penerapan K13 ini, para guru akan diberi pembinaan dengan bimbingan teknis dan kompetensi guru, sehingga kualitas guru juga akan meningkat," katanya.
Program K13 merupakan kurikulum dengan metode pembelajaran yang lebih mengutamakan keterlibatan keaktifan siswa. Hal tersebut jauh berbeda dengan kurikulum yang lebih menonjolkan peran guru.
Berdasarkan wikipedia, Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan.
Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn dan sebagainya sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi matematika.
Materi pelajaran tersebut terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS), sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama tiga semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.
Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020, dengan harapan seluruh sekolah lebih siap menerapkan program tersebut.