Banjarbaru (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan menerjunkan tim untuk mengawasi netralitas anggota Polri di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 selama masa kampanye hingga memasuki hari pemungutan suara pada 27 November mendatang.
"Tim siaga menelusuri jika ada indikasi anggota Polri tidak netral atau tindakannya menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat," kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta di Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Divpropam Polri: Bakti sosial pererat hubungan Polri-masyarakat
Selain secara proaktif melakukan penelusuran, Propam Polda Kalsel juga membuka posko laporan dan pengaduan bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi berkaitan netralitas anggota Polri.
Posko ini tak hanya di tingkat Polda, namun dibuka juga di 13 Polres jajaran hingga Polsek.
"Jadi silahkan masyarakat melaporkan dengan disertai bukti-bukti pasti kita tindak lanjuti," jelasnya.
Djaka pun mengingatkan sanksi bagi anggota tidak netral hingga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagaimana diatur Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hingga saat ini diakuinya belum ada temuan ataupun laporan yang masuk dari masyarakat berkaitan indikasi pelanggaran anggota tidak netral.
Ditegaskan dia pula, netralitas bagi anggota Polri adalah harga mati di pilkada sebagaimana pemilu guna menjaga situasi keamanan negara tetap kondusif.
Baca juga: Propam Polda Kalsel cek Senpi dan amunisi Polres Tabalong
"Anggota Polri hanya fokus mengamankan pilkada tidak boleh serong kanan serong kiri, masyarakat juga jangan menyeret-nyeret anggota karena ada sanksi juga bagi yang melibatkan aparat di politik," tegasnya.
Sebelumnya Polda Kalsel telah melaksanakan deklarasi netralitas TNI-Polri di Pilkada 2024 sebagai wujud komitmen aparat negara menyukseskan pesta demokrasi dengan fokus mengawal sisi keamanan dan kelancaran pelaksanaannya.