Banjarbaru (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( Menteri ATR/BPN ) Nusron Wahid ingin mafia tanah disanksi berat. Tidak hanya dijerat secara pidana tapi juga dimiskinkan.
Hal ini diungkapkan Nusron di dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Awalanya, Nusron mengungkap identitas dari para mafia tanah yang ada saat ini. Menurutnya, ada tiga unsur yang terlibat.
Baca juga: Nusron Wahid rapat kerja perdana dengan Komisi II DPR RI
"Yang pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum-oknum orang dalam. Yang nomor dua adalah pemborong tanah pasti ambil kepentingan. Yang nomor tiga pasti ada pihak ketiga yang menjadi pendukung," kata Nusron dalam paparannya.
Pihak pendukung yang dimaksud di antaranya oknum kepala desa, oknum pengacara, oknum PPAT, hingga oknum notaris.
"Juga bisa permata, persatuan makelar tanah, maupun Bimantara, bisnis makelar dan perantara. Biasanya CEO-nya itu pak Ario Bimo, Bimantara itu. Nah itu yang bisa tiga elemen itu yang bisa melibatkan mafia tanah," ujarnya.
Menteri dari Partai Golkar itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir para mafia tanah terus bisa beroperasi ke depan. ATR/BPN, kata dia, akan melaksanakan rapat koordinasi khusus bersama Polri, Kejagung, hingga PPATK untuk membahas perihal ini.
"Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor tindak pidana korupsi," tuturnya.
"Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera. Nah ini yang perlu kita dorong dalam rakor itu, kita sedang simulasi," kata dia melanjutkan.
Menurut Nusron, hal ini penting supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia. Pasalnya, ini menyangkut kepastian hukum dan tidak merugikan Rakyat yang memang berhak tapi diserobot haknya oleh mafia.
Baca juga: Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN kembangkan sistem pelayanan pengelolaan PPAT
"Supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR tidak kategori orang yang zalim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak," katanya seperti dirilis Kanwil BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru.