Banjarmasin (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dislutkan Kalsel) mengatur zona konvervasi daratan hingga pemukiman masyarakat di wilayah laut.
Sekretaris Dislutkan Provinsi Kalsel Nadiyah dikonfirmasi di Banjarmasin, Rabu, mengatakan hal tersebut sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan 2023-2024.
Baca juga: Dislutkan Kalsel tetapkan 179.000 ha kawasan konservasi
"Melalui perda ini, zona penting seperti wilayah konservasi di darat maupun laut mendapat perhatian yang layak," kata Nadiyah.
Selain itu, pengalokasian zona pemukiman bagi beberapa pemukiman penduduk di wilayah laut juga menjadi bukti konkrit dari upaya pemerintah daerah untuk memperhatikan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Nadiyah mengungkapkan pengaturan zona konservasi dan pemukiman di laut sebagai langkah penting yang terintegrasi dari dua perda sebelumnya, serta menciptakan landasan baru pengelolaan ruang yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Kalsel memiliki Perda 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Tahun 2018-2038 dan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035.
Nadiyah menjelaskan Perda Nomor 6 Tahun 2023 merupakan integrasi dari dua perda tersebut yang disertai beberapa perubahan, sehingga dua peraturan daerah tersebut tidak berlaku.
Baca juga: Dislutkan Kalsel gelar lomba masak serba ikan perbaiki gizi warga
Nadiyah menuturkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 melalui tahapan penyusunan yang mendapatkan persetujuan teknis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan tim Dislutkan Provinsi sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pendamping.
Selain itu, diungkapkan Nadiyah, peraturan tersebut juga berdasarkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai pendamping dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan ulang oleh Kementerian Dalam Negeri.
Nadiyah juga menyebutkan sesuai perda terbaru tersebut telah dibentuk Forum Penataan Ruang (FPR) terdiri dari berbagai personel lintas instansi yang ditetapkan Gubernur Provinsi Kalsel.
"Fungsi utamanya untuk mengawasi dan menjamin perda ini dilaksanakan secara konsisten," tutur Nadiyah.
Nadiyah menambahkan pembentukan Forum Penataan Ruang (FPR) menunjukkan Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen melindungi lingkungan dan menjaga konsistensi pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2023.
Baca juga: Kalsel transplantasi terumbu karang di kawasan konservasi Kotabaru