Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) menjaga kontinuitas pelayanan kenotariatan dengan melantik notaris pengganti guna menggantikan para notaris yang cuti dalam rentang waktu 19 hingga 34 hari.
"Tugas notaris tidak boleh terhenti karena cuti atau keadaan lainnya dan kehadiran notaris pengganti adalah amanah Undang-Undang Notaris untuk memastikan pelayanan hukum bagi masyarakat tetap berjalan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Jumadi saat melantik empat notaris pengganti di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Kemenkumham nilai aksi HAM di Kalsel optimal
Ia mengingatkan profesi notaris merupakan pejabat umum yang memiliki tanggung jawab besar dan rawan disalahgunakan.
Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan ketat dilakukan oleh Kemenkumham bersama Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris.
Selain itu, Jumadi menyoroti tantangan yang dihadapi para notaris di era modern ini.
Baca juga: Imigrasi Batulicin perkuat pengawasan orang asing melalui "Jagratara"
Kompleksitas permasalahan hukum menuntut para notaris untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Kegiatan pembinaan rutin dan pelantikan ini, menurutnya merupakan bagian dari upaya untuk menjaga marwah profesi notaris sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap prima.
Adapun notaris pengganti yang dilantik antara lain Annastasya Nestiti Putri, Briliyenti Mustika Dewi, Ridho Athoillah dan Lucky Faradila Soraya berasal dari Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.
Baca juga: DJKI mendorong daya saing produk lokal dengan kekayaan intelektual
Kemenkumham Kalsel jaga kontinuitas layanan dengan notaris pengganti
Rabu, 16 Oktober 2024 17:57 WIB