Banjarbaru, Kalsel (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Selatan (Diskop UKM Kalsel) menggelar pelatihan berbasis uji kompetensi 60 pengurus, pengelola, manajer dan pengawas koperasi.
Kepala Diskop dan UKM Provinsi Kalsel Gusti Yanuar Noor Rifai mengharapkan pelatihan berbasis kompetensi tersebut untuk meningkatkan pelayanan koperasi kepada anggota.
Baca juga: Dekopinda Kalsel: Tanpa Koperasi dan UKM Ekonomi Bisa Kolaps
"Melalui pelatihan ini dapat meningkatkan kualitas, kapasitas, kualitas dan kinerja manajerial pengurus, pengelola maupun pengawas koperasi," kata Yanuar melalu keterangan tertulis di Banjarbaru, Jumat.
Yanuar mengatakan koperasi dan UKM merupakan bagian penting dari perekonomian bangsa Indonesia, salah satu peranan yang paling krusial, yakni menstimulasi dinamika ekonomi.
Yanuar menyebutkan karakter dari koperasi dan UKM yang fleksibel dan cakap dapat dibentuk untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih baik dari pada perusahaan besar.
"Perkembangan koperasi telah membawa perubahan pada hampir semua aspek kehidupan manusia, sehingga berbagai permasalahan hanya dapat dipecahkan dengan upaya penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi," ucap Yanuar.
Baca juga: Pemprov Kalsel pastikan suksesi sertifikasi halal bagi 1.000 UMKM
Pada era digital sekarang ini, Yanuar menegaskan koperasi dituntut bisa memuaskan kebutuhan para anggota dan pelanggan, karena marak persaingan antara koperasi dengan badan usaha lain.
Untuk itu, Yanuar menekankan pengurus koperasi harus mengutamakan kualitas dan produk pelayanan yang cepat, tepat, efisien, praktis, serta pelayanan yang memuaskan pelanggan.
Para pengurus hingga pengawas koperasi mengikuti pelatihan berbasis uji kompetensi selama empat hari pada 17-20 September 2024, dengan menghadirkan narasumber dari Widyaiswara, lembaga diklat profesi koperasi dan UMKM, pejabat struktural Dinas Koperasi dan UKM Kalsel.
Yanuar juga mengingatkan koperasi dan UKM harus dikelola sumber daya manusia (SDM) yang profesional berdasarkan prinsip perkoperasian dan norma yang berlaku.
Yanuar menjelaskan peningkatan kinerja koperasi dapat tercapai dengan berpedoman pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, koperasi jasa keuangan yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Pemerintah Republik Indonesia.
Baca juga: Pemprov Kalsel fasilitasi 1.000 sertifikasi halal produk UMKM
Diskop UKM Kalsel uji kompetensi pengurus koperasi
Jumat, 27 September 2024 12:02 WIB