Tanjung (ANTARA) - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong kunjungan kerja ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel untuk koordinasi maraknya praktik rentenir berkedok koperasi di 'Bumi Saraba Kawa' ini.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong Sumiati mengatakan pihaknya ingin mengonsultasikan masalah pengawasan terhadap rentenir yang berkedok koperasi karena dampaknya sangat merugikan masyarakat.
"Kami ingin ada kebijakan Dinas Koperasi dan UKM untuk bisa menekan praktik rentenir di Tabalong," jelas Sumiati.
Sumiati bersama tujuh anggota Komisi II lainnya diterima langsung Kepala Balai Koperasi dan usaha kecil Provinsi Kalsel M Ramlan dan Kabid Usaha dan Pemasaran Produk Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel Said Ali.
Baca juga: Puluhan warga Desa Pampanan Tabalong mengungsi akibat semburan gas dan minyak
Anggota Komisi II yang hadir masing - masing Sumiati selaku ketua, Norhidayah, M Hudianor, Pahriani, Yulianti, Mursalin, Moh Heryadi, dan Abdul Muthalib.
Sumiati dalam penjelasannya mengakui selama ini penegakan dan penertiban rentenir baik per orangan maupun koperasi belum ada.
Padahal praktik rentenir sudah sangat merugikan masyarakat lapisan bawah atau tingkat pedesaan.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II Mursalin kalau persoalan rentenir ibarat buah simalakama. "Persoalan rentenir bisa diminimalkan jika koperasi di daerah juga aktif," jelas Mursalin.
Ironisnya puluhan koperasi di Kabupaten Tabalong 'mati suri' dan kondisi ini juga diakui Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Tabalong Faisal.
Menurut Faisal praktik rentenir juga sangat merugikan dan melunturkan kepercayaan masyarakat kepada koperasi.
Baca juga: Komisi II dewan soroti maraknya praktik rentenir
"Kita mencoba memperbaiki kondisi koperasi yang kurang sehat atau tidak aktif agar praktik rentenir juga bisa dikurangi," jelas Faisal.
Sementara itu perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel Arman mengatakan bidang pengawasan tidak bisa menindak rentenir karena belum berbadan hukum.
"Kita pernah meminta kepolisian dan Satpol PP untuk mengurangi pelaku rentenir," jelas Arman.
Baca juga: Dinas PUPR : 2020 Mall pelayanan publik beroperasi
Baca juga: Ratusan kolam ikan di Kadaman tidak dikelola