Tanjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan mengingatkan para aparatur sipil negara soal potensi ketentuan pidana kampanye pada pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Kepala Seksi Intelijen Muhammad Fadhil meminta ASN lingkup Pemkab Tabalong bisa membaca undang-undang terkait dan memahami sanksi pidananya jika melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kajari Tabalong soroti angkutan batu bara di Kecamatan Upau
"ASN jangan terlibat dengan salah satu Paslon dan patuhi regulasi yang berlaku baik pada tahap persiapan maupun penyelenggaraan," jelas Fadhil di Tabalong, Kamis.
Penjabat Bupati Tabalong Hamida Munawarah juga mengimbau jajarannya bisa menjaga netralitas dengan berhati-hati menggunakan sosial media.
Termasuk bersama-sama mewujudkan Tabalong yang bersih, jujur, transparan dan aman selama Pilkada serta meningkatkan partisipasi pemilih.
"Jaga netralitas dan bersama-sama berpartisipasi dalam pilkada 2024," jelas Hamida pada acara rapat
koordinasi stakeholder dalam rangka pencegahan pelanggaran kampanye Pilkada.
Anggota Bawaslu Tabalong, M Zainudin mengatakan akan melakukan pemetaan kerawanan pelanggaran dalam menghadapi tahapan kampanye.
"Kita juga menetapkan penentuan waktu dan tempat yang dilarang berkampanye,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong.
Baca juga: Kajari yang baru siap lanjutkan prestasi pejabat lama