Tanjung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menetapkan Paslon H Muhammad Noor Rifani - Habib M Taufani Alkaf unggul di Pilkada serentak 2024 dengan perolehan 64.861 suara.
Paslon nomor urut satu , H Marlan - H Murjani menempati posisi kedua dengan 40.020 suara dan paslon H Norhasani - Gusti Kadarusman memperoleh 39.735 suara.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah menyampaikan penetapan ini merupakan hasil rapat pleno kabupaten sesuai proses penghitungan dan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Alhamdulillah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel serta Bupati dan Wakil Bupati Tabalong berjalan lancar, aman dan damai," jelas Ardiansyah di Tabalong, Selasa.
Pada penetapan Pilkada Tabalong ini, tercatat suara sah berjumlah 144.616 dan suara tidak sah 5.236 suara.
Sementara itu tim paslon telah menyepakati dan melakukan proses penandatanganan pada formulir D-Hasil tingkat Kabupaten.
Ia mengatakan bagi paslon yang tidak puas terhadap hasil pleno dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
“Pengajuan sengketa diberi waktu tiga hari dan jika tidak ada gugatan di MK kita tunggu surat pemberitahuannya yang diteruskan ke KPU RI kemudian provinsi dan kabupaten," jelasnya.
Setelah surat pemberitahuan diterima KPU Kabupaten Tabalong tiga hari paling lambat sudah dilakukan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong yang terpilih.