Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditpolairud Polda Kalsel) menyita kapal bermuatan pasir kuarsa tanpa dokumen alias ilegal saat tambat di pelabuhan milik H Usam di kawasan Jalan Brigjen H Hasan Basry, Banjarmasin.
"Awak kapal tidak bisa menunjukkan dokumen resmi atas pasir yang dibawa," kata Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Polres Kotabaru ungkap kasus penganiayaan lansia
Atas temuan itu, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi tambang pasir kuarsa di Desa Abumbun Jaya, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Hasilnya, di lokasi ini petugas menemukan aktivitas tambang pasir kuarsa dengan ratusan sak pasir siap jual.
Polisi mengamankan satu orang berinisial S serta menyita barang bukti satu mesin dompeng dan lebih kurang 200 sak pasir.
Andi Adnan menyebut kasusnya masih proses penyidikan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Pasir kuarsa merupakan pasir yang berbahan dasar mineral alami bumi atau pengikisan batu-batuan yang terjadi dari air atau udara.
Jenis pasir ini memiliki bentuk kristal dengan struktur hexagonal serta warna seperti semen namun sedikit lebih putih.
Baca juga: KSOP Banjarmasin gelar pelatihan damkar-diving bagi awak kapal negara
Pasir ini kerap digunakan sebagai bahan pelengkap dalam konstruksi bangunan, salah satunya komponen industri pembuatan keramik.
Untuk perizinan tambangnya, pasir kuarsa masuk dalam klasifikasi mineral kritis tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis.