Banjarbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tanah Laut yang terlibat praktik pelangsiran biosolar (solar bersubsidi).
"Tersangka Zainal Ilmi selaku operator SPBU menjual biosolar Rp7.000 sampai Rp8.000 per liter, padahal subsidi Pertamina Rp6.800 per liter," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Kamis.
Baca juga: Polda Kalsel sita 179 tabung elpiji dari pangkalan nakal jual di atas HET
Kapolda menjelaskan praktik pelanggaran terhadap barang yang disubsidi pemerintah ini terjadi di SPBU 64.708.06 PT Karya Wijaya Utama Jalan Ahmad Yani Km 151 Kelurahan Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Turut diamankan tiga pelaku pelangsiran yakni Sukirzin, Syarif Hidayat dan Imam Syafi'i yang membeli biosolar secara berulang di SPBU untuk dijual kembali seharga Rp10 ribu per liter.
Ketiga pelangsir ini menggunakan mobil yang telah dimodifikasi kapasitas tangki bahan bakarnya agar bisa menampung lebih banyak biosolar.
Di lokasi terpisah yakni Jalan Ahmad Yani Desa Pugaan, Kabupaten Tabalong, polisi juga menangkap Muhammad Azwa dan Aditya Rida Yuda Putra selaku penampung biosolar hasil pelangsiran.
Baca juga: Polda Kalsel tebar 45 ribu paket Ramadhan bersama media

Baca juga: MinyaKita di Banjarmasin dipastikan sesuai takaran
Dari seluruh rangkaian pengungkapan ilegal BBM tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain empat unit truk, lima unit pickup, satu unit mobil Isuzu Panther, puluhan jerigen berbagai ukuran serta tandon dan biosolar sekitar 2.500 liter.
Penindakan terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi tersebut menjadi atensi Kapolda Kalsel yang ditindaklanjuti Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar dengan memerintahkan tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Sialagan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Bondan Tri Wibowo selaku Sales Area Manager Retail Kalimantan Selatan PT Pertamina (Persero) menilai tindakan Polda Kalsel sudah sangat membantu pihaknya dalam upaya memberantas pelangsiran BBM di SPBU.
"Padahal pembelian BBM bersubsidi kini diatur melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina dengan QR Code, peran pengawas SPBU tentu sangat diharapkan mengawal betul penjualannya oleh operator," jelasnya.
Baca juga: Kurir 52.561 butir ekstasi di Banjarmasin divonis 20 tahun penjara
Video: