Batulicin (ANTARA) - Tim Macan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus 49 pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat "Bumi Bersujud" dan sekitarnya.
"Kami mengamankan mereka pada operasi kepolisian kewilayahan Sikat Intan II 2024 dengan sasaran Premanisme, Narkotika, Senpi, Sajam, Miras, Perjudian dan Curanmor, yang dilaksanakan selama 15 hari terhitung sejak 8-22 Agustus 2024," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra di Batulicin Rabu.
Baca juga: Warga Teluk Kepayang manfaatkan program Kopi Manis Polres Tanah Bumbu
Kasus yang diungkap polisi, yakni pencurian sebanyak lima perkara, pencurian kendaraan bermotor (satu perkara), senjata tajam (tujuh perkara), senjata api (satu perkara), perjudian (satu perkara), Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT (satu perkara), penganiayaan (satu perkara), penggelapan (dua perkara), pengelapan dalam jabatan (dua perkara) dan narkotika (15 perkara).
Polisi juga mengungkap perkara dan pelanggaran tersebut dengan mengamankan barang bukti berupa 88 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 47,24 gram
Kemudian, tiga unit kendaraan bermotor merk Scoopy warna hitam merah, Honda Beat warna biru putih, satu unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol DA 8588 ZP dan 19 unit telepon seluler berbagai merk.
Baca juga: Masyarakat sangat terbantu berkat "Kopi Manis" Polres Tanah Bumbu
Selain itu, sepuluh bilah senjata tajam jenis pisau, uang tunai hasil perjudian (Rp1.600.000), 72 karung kelapa sawit dengan berat kurang lebih 500 kilogram, dua buah alat pengangkut, satu unit senjata api laras panjang rakitan, satu butir amunisi tajam kaliber 5.5 mm, satu buah recorder kamera pengawas merk Ajuha.
"Dari 36 perkara yang berhasil dilakukan pengungkapan, saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut pada Satreskrim, Satresnarkoba dan unit Reskrim Polsek jajaran Polres Tanah Bumbu," tutur AKP Agung.
Agung meminta seluruh masyarakat Tanah Bumbu agar lebih waspada terhadap tindakan kriminalitas.
"Pastikan seluruh keluarga tidak keluar malam di atas pukul 22.00, jauhi obat terlarang apapun jenisnya, dan perbanyak ibadah agar di jauhkan dari perbuatan mungkar," ungkap Agung.
Baca juga: Kapolres Tanah Bumbu layani masyarakat terpencil melalui "Kopi Manis"