Batulicin (ANTARA) - Tim Resmob Macan Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, kembali "memakan korban" usai menangkap satu pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana penggelapan mobil.
"Pelaku adalah MR (40) warga Sungai Loban berhasil ditangkap pada 24 Februari 2023 sekitar Pukul 10.00 Wita di Desa Sebamban Lama Kecamatan Sungai Loban," kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto di Batulicin, Sabtu.
Baca juga: Tim gabungan Polres Tanbu ringkus pencuri kendaraan bermotor
Selain mengamankan pelaku, tim Macan Tanbu juga mengamankan barang bukti satu unit mobil merk Toyota New Avanza warna putih dengan Nomor Polisi DA-1843 TX Nomor Rangka: MHKM1BA3JCKO55826, dan Nomor mesin: DK90311 milik korban atau pelapor Eiji Yoshikawa Pohan (34) warga Kecamatan Angsana.
Dijelaskan Saryanto, dugaan tindak pidana penggelapan mobil yang dialami oleh korban berawal saat pelaku menyewa kendaraan selama sehari pada 26 Oktober 2022 sekitar Pukul 20.00 WITA.
Namun, pelaku tidak menepati janji, bahkan tidak membayar uang sewa kendaraan kepada korban.
Pada 9 Januari 2023 sekitar Pukul 18.30 WITA, pelapor sempat bertemu dengan terlapor dan membuat surat perjanjian yang berisi terlapor akan mengembalikan mobil dan membayarkan uang sewa kepada pelapor pada 16 Januari 2023.
Baca juga: Polres Tanah Bumbu terima penghargaan dari Kemenpan-RB
"Hingga saat ini juga terlapor belum ada menepati janjinya, atas kejadian tersebut pelapor atau korban kerugian sekitar Rp.70.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana," ujar Saryanto.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polsek Angsana dibantu tim Macan Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Satuan Intelkam Polres Tanah Bumbu menangkap pelaku di Kecamatan Sungai Loban.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik dan terbukti bersalah, kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka dengan tuntutan kurungan penjara minimal lima tahun," ucap Saryanto.
Baca juga: Polsek Karang Bintang patroli di titik rawan kriminal
Tim Macan Polres Tanah Bumbu kembali "makan korban"
Sabtu, 25 Februari 2023 10:37 WIB