Batulicin (ANTARA) - Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel, meringkus enam pelaku pembacok dan penganiayaan terhadap ABD (18) warga Desa Teluk Kepayangdan dan MR (14) warga Desa Sungai Rukam Kecamatan Kusan Hulu.
"Pelaku tersebut diantara AJ (20), ES (30), MA (22), DA (22), MHM dan RA (24) warga Kecamatan Simpang Empat," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Presetya, di Batulicin Senin.
Baca juga: Polisi otopsi balita diduga korban pembunuhan di Karang Bintang
Dia menjelaskan kejadian pembacokan tersebut berawal pada saat H mendapat telpon dari RU bahwa ada sekelompok orang yang ingin mengeroyok di Jalan Pertigaan Bamas.
Kemudian mendengar kabar tersebut H bersama korban berserta teman-temannya yang lain hendak menghampiri RU. Namun korban dan teman-temannya sampai dilokasi tidak mendapati RU.
Kemudian tidak lama setelah itu ada segerombolan orang menggunakan enam unit kendaraan bermotor menghampiri korban dan teman-temannya, kemudian salah satu dari pelaku menanyakan kepada korban "kami orang mana".
Korban menjawab "orang kepayang", kemudian segerombolan orang tersebut langsung mengeroyok korban dengan menggunakan tangan kosong, ada yang menggunakan kayu balok dan ada salah satu pelaku yang menebas korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kejadian tersebut lanjut Arief, korban ABD (18) mengalami luka bacok pada tangan sebelah kiri nyaris putus. Dan korban MR (14) mengalami memar dan bengkak pada bagian mata sebelah kanan, luka robek di bagian telinga sebelah kanan serta bengkak bagian kepala sebelah kanan.
Baca juga: "Macan" Tanah Bumbu ringkus 49 pelaku kriminal resahkan masyarakat
"Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan Kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum," ucapnya.
Dari laporan tersebut, pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 20.00 wita anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dengan Tim Resmob Polres Tanah Bumbu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pengeroyokan dan mengamankan empat orang pelaku AJ, ES, MA dan DA di sebuah rumah yang berada di Sungai Kecil Desa Gunung Besar.
Kemudian sekitar pukul 22.00 wita, anggota Macan Tanah Bumbu kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku MHM di Desa Gunung Besar.
"Sekitar Pukul 22.30 wita pelaku RA datang menyerahkan diri Ke Kantor Kepolisian Sektor Simpang Empat, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek simpang empat guna proses hukum. Hasil penyidikan semua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," tutup Arief.
Baca juga: Warga Teluk Kepayang manfaatkan program Kopi Manis Polres Tanah Bumbu