Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengapresiasi pendaftaran calon kepala daerah berjalan tanpa gangguan untuk tingkat gubernur, wali kota dan bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 27 Agustus-1 September 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Selatan (Bakesbangpol Kalsel) Heriansyah dikonfirmasi di Banjarmasin, Minggu, mengapresiasi KPU se-Kalsel telah melaksanakan sejumlah tahapan Pilkada Serentak 2024 dengan lancar dan aman.
Baca juga: 18 dokter spesialis cek kesehatan calon kepala daerah di Kalsel
“Kita bersyukur tahapan Pilkada telah dilalui, yakni pengumuman pendaftaran calon kepala daerah provinsi/kabupaten/kota oleh KPU, kemudian pendaftaran berjalan dengan lancar,” ujar Heriansyah.
Ia menyebutkan jika tahapan tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Sesuai aturan tersebut, terlampir jadwal tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024.
Kemudian, pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, sedangkan tahapan penelitian persyaratan calon mulai 27 Agustus–21 September 2024.
KPU pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota pun telah menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, calon wali kota-wakil wali kota, dan calon bupati-wakil bupati di wilayah Kalsel.
Namun, KPU Kabupaten Tanah Bumbu memperpanjang masa pendaftaran hingga 1 September 2024, karena hanya satu pasangan calon yang mendaftarkan diri.