Kotabaru (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan periode 2019-2024 Syairi Mukhlis pamitan atau undur diri setelah menjabat lima tahun, kepada masyarakat Kotabaru.
"Mewakili seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Jabatan 2019-2024 serta seluruh warga Kabupaten Kotabaru, kami mengucapkan selamat kepada seluruh calon Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru masa jabatan 2024-2029 yang akan mengucapkan sumpah/janji, dan segera menjabat sebagai anggota DPRD yang terhormat," kata Syairi Mukhlis, Senin.
Baca juga: DPRD Kotabaru dorong BBKI produksi bibit udang skala exspor
Ia berharap, setelah pengucapan sumpah / janji, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 segera dapat menyesuaikan diri dengan iklim kerja di DPRD Kabupaten Kotabaru, dan dengan kecepatan penuh segera dapat melaksanakan tugas-tugas kedewanan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi.
Semoga pengabdian saudara-saudara dapat lebih bermanfaat bagi masa depan Kabupaten Kotabaru, Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
"Sebelum memasuki acara pokok, perkenankanlah kami menyampaikan beberapa hal sebagai pengantar, sekaligus penyampaian kata Akhir Dewan, berkenaan dengan berakhirnya tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024," terang dia.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014, MPR,DPR,DPD, DPRD.
DPRD Kabupaten Kotabaru yang berkedudukan sebagai sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, yang mengimplementasikan wujud tugas dan kewenangan serta tanggungjawabnya melalui pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD.
Fungsi tersebut yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah, fungsi anggaran dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Fungsi Pengawasan pada tataran kebijakan terhadap jalannya Pemerintahan Daerah, serta melaksanakan jumlah hak yang dapat dipergunakan oleh Anggota DPRD, untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Baca juga: DPRD Kotabaru dorong Pemkab tingkatkan PAD
Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, yang berkaitan dengan pembuatan Produk hukum berupa Peraturan Daerah, dibahas bersama-sama dengan pihak eksekutif sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tenteng Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah.
Di mana Pelaksanaan penyusunan Program Legislasi Daerah oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk disepakati atau diharmonisasikan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD melalui Keputusan DPRD. Hal ini merupakan muara proses pembentukan peraturan daerah.
Adapun dalam penyusunan daftar rancangan peraturan daerah, dilaksanakan dua unsur yaitu yang pertama Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah, dan yang kedua berasal dari DPRD atau yang disebut juga dengan Peraturan Daerah Inisiatif.