• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Sabtu, 12 Juli 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kalsel bentuk UPTD kelola 179 ribu hektare kawasan konservasi laut

      Kalsel bentuk UPTD kelola 179 ribu hektare kawasan konservasi laut

      Senin, 30 Juni 2025 19:37

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Jumat, 13 Juni 2025 22:01

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Rabu, 11 Juni 2025 22:58

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Rabu, 28 Mei 2025 22:28

      Menjaga budaya sungai di Lok Baintan

      Menjaga budaya sungai di Lok Baintan

      Rabu, 28 Mei 2025 13:36

  • Nasional
    • Rupiah hari ini Rp16.228 per dolar AS

      Rupiah hari ini Rp16.228 per dolar AS

      Jumat, 11 Juli 2025 13:44

      Harga emas Antam hari ini Rp1,906 juta per gram

      Harga emas Antam hari ini Rp1,906 juta per gram

      Jumat, 11 Juli 2025 13:20

      Rupiah hari ini Rp16.216 per dolar AS, menguat 42 poin

      Rupiah hari ini Rp16.216 per dolar AS, menguat 42 poin

      Kamis, 10 Juli 2025 16:55

      Emas Antam naik lagi hari ini Rp1,902 juta/gram

      Emas Antam naik lagi hari ini Rp1,902 juta/gram

      Kamis, 10 Juli 2025 13:18

      Prabowo: Indonesia-Brazil siap kolaborasi untuk rudal, kapal selam

      Prabowo: Indonesia-Brazil siap kolaborasi untuk rudal, kapal selam

      Kamis, 10 Juli 2025 6:08

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • MGPA jajaki kerja sama dengan ANTARA untuk beritakan GP Indonesia

        MGPA jajaki kerja sama dengan ANTARA untuk beritakan GP Indonesia

        Jumat, 11 Juli 2025 22:54

        SEA V League 2025 - Voli Indonesia hajar Kamboja tiga set langsung

        SEA V League 2025 - Voli Indonesia hajar Kamboja tiga set langsung

        Jumat, 11 Juli 2025 22:34

        Piala Presiden 2025: Oxford United jumpa Port FC di final

        Piala Presiden 2025: Oxford United jumpa Port FC di final

        Jumat, 11 Juli 2025 7:31

        IBL 2025 - Dewa United menang telak 100-69 di kandang Rans

        IBL 2025 - Dewa United menang telak 100-69 di kandang Rans

        Jumat, 11 Juli 2025 5:27

        ASEAN U-23 Championship - Timnas tanpa laga uji coba, khawatir pemain cedera

        ASEAN U-23 Championship - Timnas tanpa laga uji coba, khawatir pemain cedera

        Kamis, 10 Juli 2025 22:15

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        Belasan penghafal Al Quran ikuti seleksi jalur mandiri ULM

        Belasan penghafal Al Quran ikuti seleksi jalur mandiri ULM

        Sabtu, 5 Juli 2025 20:44

        3.968 calon mahasiswa daftar jalur seleksi mandiri di ULM

        3.968 calon mahasiswa daftar jalur seleksi mandiri di ULM

        Sabtu, 5 Juli 2025 20:27

        OJK ajak mahasiswa ULM pahami sistem keuangan berintegritas

        OJK ajak mahasiswa ULM pahami sistem keuangan berintegritas

        Selasa, 17 Juni 2025 22:02

        ULM tambah 165 dosen perkuat layanan pendidikan tinggi bagi 33.838 mahasiswa

        ULM tambah 165 dosen perkuat layanan pendidikan tinggi bagi 33.838 mahasiswa

        Sabtu, 14 Juni 2025 6:18

        Poliban-Polatta jajaki kerja sama strategis

        Poliban-Polatta jajaki kerja sama strategis

        Minggu, 29 Juni 2025 23:43

        Poliban raih penghargaan BNN sebagai kampus komitmen berantas narkoba

        Poliban raih penghargaan BNN sebagai kampus komitmen berantas narkoba

        Sabtu, 28 Juni 2025 19:44

        Poliban raih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional 2025

        Poliban raih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional 2025

        Kamis, 26 Juni 2025 7:50

        Poliban bantu bangkitkan minat baca siswa di era digital

        Poliban bantu bangkitkan minat baca siswa di era digital

        Sabtu, 21 Juni 2025 22:08

    • English News
      • South Kalimantan Fisheries sinks fish houses, restores marine ecosystem

        South Kalimantan Fisheries sinks fish houses, restores marine ecosystem

        Jumat, 11 Juli 2025 22:01

        Tanah Bumbu ready to realize Golden Indonesia through PKK

        Tanah Bumbu ready to realize Golden Indonesia through PKK

        Jumat, 11 Juli 2025 16:21

        Dekranasda ready to build a stronger creative industry in Tanah Bumbu

        Dekranasda ready to build a stronger creative industry in Tanah Bumbu

        Kamis, 10 Juli 2025 21:15

        Banjar govt, police planting corn to support food security

        Banjar govt, police planting corn to support food security

        Kamis, 10 Juli 2025 1:07

        One Uniform a Million Hope program targeting students in Balangan

        One Uniform a Million Hope program targeting students in Balangan

        Kamis, 10 Juli 2025 0:17

    • Infografik
    • Foto
      • DPRD-Pemkot Banjarbaru sepakati Perda APBD Perubahan 2025

        DPRD-Pemkot Banjarbaru sepakati Perda APBD Perubahan 2025

        Rabu, 9 Juli 2025 19:57

        Jamaah kloter terakhir 13 Debarkasi Banjarmasin tiba di tanah air

        Jamaah kloter terakhir 13 Debarkasi Banjarmasin tiba di tanah air

        Selasa, 8 Juli 2025 22:27

        Jamaah haji Kloter 12 asal HST dan HSS tiba di tanah air

        Jamaah haji Kloter 12 asal HST dan HSS tiba di tanah air

        Minggu, 6 Juli 2025 22:04

        Jaksa Agung resmikan Gedung Kejati Kalsel di Banjarbaru

        Jaksa Agung resmikan Gedung Kejati Kalsel di Banjarbaru

        Kamis, 3 Juli 2025 14:37

        Jaksa Agung datangi Kejari Banjarmasin

        Jaksa Agung datangi Kejari Banjarmasin

        Rabu, 2 Juli 2025 21:33

    • Video
      • Wali Kota Banjarmasin instruksikan RSUD tingkatkan kualitas layanan

        Wali Kota Banjarmasin instruksikan RSUD tingkatkan kualitas layanan

        Kamis, 10 Juli 2025 19:38

        Pemko Banjarmasin gelar sedekah sampah dan baju bekas

        Pemko Banjarmasin gelar sedekah sampah dan baju bekas

        Rabu, 9 Juli 2025 17:50

        125 anak terdaftar sebagai siswa Sekolah Rakyat di BBPPKS Banjarmasin

        125 anak terdaftar sebagai siswa Sekolah Rakyat di BBPPKS Banjarmasin

        Senin, 7 Juli 2025 21:26

        Ratusan anak di Banjarmasin ikuti sunatan massal gratis

        Ratusan anak di Banjarmasin ikuti sunatan massal gratis

        Kamis, 3 Juli 2025 20:45

        Fokus petugas lapangan jadi kunci tekan stunting di Banjarmasin

        Fokus petugas lapangan jadi kunci tekan stunting di Banjarmasin

        Selasa, 1 Juli 2025 18:32

    Pemerhati politik HSS ajak kawal putusan MK demi lestarikan demokrasi

    Minggu, 25 Agustus 2024 0:20 WIB

    Pemerhati politik HSS ajak kawal putusan MK demi lestarikan demokrasi

    Pemerhati politik di Hulu Sungai Selatan (HSS) Akhmad Zaki Yamani, yang juga akademisi Program Studi Hukum Tata Negara STAI Darul Ulum, di Kandangan, HSS, Kalimantan Selatan, Rabu(12/6/2024). (Antara/HO-STAI Darul Ulum Kandangan)

    Secara pribadi, dirinya menolak keras atas rencana pengesahan RUU Pilkada karena putusan MK bersifat akhir dan final mengikat,

    Kandangan (ANTARA) - Pemerhati politik dari Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) sekaligus akademisi dari STAI Darul Ulum Kandangan Akhmad Zaki Yamani mengajak mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXll/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024, sekaligus bagian upaya demi melestarikan demokrasi.

    Zaki mengatakan, UUD 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang disusun berdasarkan prinsip negara demokrasi dan hukum, walaupun di satu sisi presiden pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan salah satu tugasnya membentuk atau mengesahkan UU atas persetujuan bersama DPR.

    "Kita mengetahui bersama salah satu kewenangan MK adalah menguji UU terhadap UUD 1945 yang putusannya bersifat final dan mengikat, dan salah satu kewenangan Mahkamah Agung (MA) adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap perundang-undangan yang ada," katanya dalam keterangan, di Kandangan, Ahad.

    Dijelaskan dia, putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024 merupakan putusan lanjutan dari Putusan Nomor 60/PUU-XXll/2024, juga terkait tentunya pengaturan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

    Dengan latar belakang putusan ini adalah permohonan uji materi yang diajukan oleh pihak terkait terhadap UU Pilkada. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024, menguatkan beberapa poin penting yang telah diatur dalam putusan Nomor 60/PUU-XXll/2024, serta memberikan tafsir tambahan mengenai beberapa aspek hukum terkait dengan pilkada.

    Putusan MK Nomor 60/PUU-XXll/2024 yang menyatakan membatalkan persyaratan partai politik atau gabungan partai politik berupa perolehan 20 persen kursi DPRD atau 25% suara sah.

    MK menentukan persyaratan baru yang tidak bertentangan dengan UUD 1945, yaitu prosentase tertentu berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Baca juga: Pemerhati politik prediksi pilkada HSS diikuti dua hingga empat paslon

    "Persyaratan ini kita ketahui dibuat dengan argumentasi mencerminkan keadilan antara partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, dengan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD serta dengan syarat calon perseorangan," terangnya yang dalam keseharian mengajar sebagai Dosen Prodi Hukum Tata Negara di STAI Darul Ulum Kandangan.

    Dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024 menegaskan tentang batasan usia minimum untuk dapat diajukan sebagai calon gubernur, wakil gubemur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota menggunakan batas sejak penetapan calon, bukan ukuran lain termasuk waktu pelantikan.

    Putusan ini dilandasi argumentasi penafsiran sistematis, historis, dan perbandingan yang berujung kepada kesimpulan bahwa ketentuan persyaratan usia yang diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada tidak dapat dimaknai lain selain dengan ukuran "sejak ditetapkan sebagai calon".

    Pemaknaan ini dinyatakan MK mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan masyarakat. Dan jika penyelenggara pemilu tidak mengikuti pertimbangan putusan MK tersebut, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah berpotensi dinyatakan tidak sah oleh MK.

    "Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024 dengan sendirinya mengesampingkan Putusan MA No.23 P/HUM/2024, yang sebelumnya menentukan batas usia minimal berdasarkan waktu pelantikan," ungkapnya.

    Dari sisi waktu, putusan MK adalah hukum baru yang mengesampingkan hukum lama. Dari sisi kewenangan, MA menguji PKPU terhadap UU Pilkada, sedangkan MK menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945.

    Oleh karena itu putusan MK jadinya memiliki hierarki yang lebih tinggi, mengesampingkan putusan MA yang menguji peraturan yang lebih rendah.

    Tidak berselang satu hari setelah putusan MK Nomor 60/PUU-XXll/2024 dan Nomor 70/PUU-XXll/2024 tanggal 20 Agustus 2024, pada tanggal 21 Agustus 2024 Badan Legeslatif (Baleg) DPR RI berdasarkan rapat bersama dengan pemerintah bersepakat menyepakati pembahasan perubahan RUU Pilkada akan dilaksanakan paripurna DPR RI pengesahan ditanggal 22 Agustus 2024.

    Baca juga: Polres HSS gelar pasukan Operasi Mantap Praja Intan 2024

    "Padahal kita mengetahui pembahasan RUU Pilkada ini tidak termasuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), malah ada beberapa RUU yang sampai sekarang belum selesai," bebernya.

    RUU belum rampung tersebut di antaranya perampasan aset, tetapi pembahasan rapat paripurna ini gagal karena desakan gelombang unjuk rasa dan pernyataan sikap berbagai elemen masyarakat baik dari kalangan mahasiswa, akademisi, buruh, serta elemen lainnya di DPR RI, MK dan KPU.

    Demonstrasi pun terjadi di berbagai daerah sampai terjadi benturan dan aksi kekerasan terhadap demonstran dengan aparat.

    Yang mana tuntutan dari berbagai elemen masyarakat se-Indonesia ini adalah "Save Putusan MK dan batalkan pembahasan RUU Pilkada", serta agar KPU menindaklanjuti dengan membuat PKPU terbaru dengan mempedomani putusan MK, dan bukan penafsiran yang lain yang bertentangan dengan putusan MK.

    Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Susmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers telah menyatakan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan di sahkan pada Kamis (22/8/2024) batal dilaksanakan.

    Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru, tentang Pilkada serta bukan pada putusan MA.

    Senada itu, Presiden RI Jokowi juga menyatakan tidak ada rencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perpu) aturan terkait Pilkada ini.

    Baca juga: Lulusan STAI Darul Ulum berkesempatan masuk ke pemerintahan

    "Demo besar-besaran berbagai elemen masa mewarnai semua daerah rencana pengesahan RUU Pilkada ini karena dianggap bertentangan dengan aturan norma hukum yang baik, dan sifat dari putusan MK bersifat akhir dan mengikat dan putusan MK hanya bisa di cabut dengan putusan MK juga," ucapnya.

    Sementara itu, Skenario dengan menerbit UU baru dalam rangka adopsi putusan MK dan MA ini menjadi kegelisahan para pakar hukum, tokoh pergerakan, mahasiswa yang pro demokrasi anti kepentingan oligarki.

    Hal tersebut karena RUU Pilkada karena ini dianggap sebagai upaya pelemahan putusan MK, dan juga dalam upaya pengkondisian pihak-pihak tertentu terhadap aturan yang akan di sahkan dalam RUU Pilkada nantinya.

    "Putusan MK adalah tafsir final terhadap UUD 1945, dengan demikian substansi putusan MK Nomor 60/PUU-XXll/2024 dan Nomor 70/PUU-XXll/2024 adalah tafsir final, mengenai ketentuan persyaratan dukungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dan ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah yang sesuai dengan UUD 1945," jelasnya.

    Secara pribadi, dirinya menolak keras atas rencana pengesahan RUU Pilkada karena putusan MK bersifat akhir dan final mengikat.

    Serta tidak ada alasan terjadi kekosongan hukum yang bersifat memaksa, sehingga jika kalau alasannya diterbitkannya Perpu kecuali hanya alasan itu diada-adakan saja demi mengakomidir kepentingan tertentu.

    "Putusan Nomor 60/PUU-XXll/2024 memberikan angin segar di pilkada serentak 2024 dengan meminimalisir kotak kosong, dan memberikan kesempatan tokoh terbaik di tiap daerah akan maju dalam pilkada serentak dengan syarat dukungan parpol lebih minimal dibandingkan sebelum adanya putusan MK ini," tutupnya.

    Baca juga: Pemkab HSS siap dukung dan fasilitasi pilkada serentak

    Pewarta: Fathurrahman
    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Pemerhati politik prediksi pilkada HSS diikuti dua hingga empat paslon

    Pemerhati politik prediksi pilkada HSS diikuti dua hingga empat paslon

    12 Juni 2024 20:19

    Lulusan STAI Darul Ulum berkesempatan masuk ke pemerintahan

    Lulusan STAI Darul Ulum berkesempatan masuk ke pemerintahan

    24 April 2024 21:52

    Pj Bupati HSS: Mahasiswa KKN berkontribusi terhadap pembangunan

    Pj Bupati HSS: Mahasiswa KKN berkontribusi terhadap pembangunan

    20 Maret 2024 18:19

    P2M dan STAI Kandangan gelar rukyat hilal Ramadhan

    P2M dan STAI Kandangan gelar rukyat hilal Ramadhan

    10 Maret 2024 22:22

    Dandim HSS motivasi mahasiswa jadi jurnalis

    Dandim HSS motivasi mahasiswa jadi jurnalis

    1 November 2023 21:33

    LPM STAI Darul Ulum Kandangan gandeng MIPD HSS gelar pelatihan jurnalistik

    LPM STAI Darul Ulum Kandangan gandeng MIPD HSS gelar pelatihan jurnalistik

    1 November 2023 21:13

    Pj Bupati HSS lepas 297 mahasiswa KKN STAI Darul Ulum Kandangan

    Pj Bupati HSS lepas 297 mahasiswa KKN STAI Darul Ulum Kandangan

    18 Oktober 2023 02:56

    LBH STAI Darul Ulum Kandangan rencanakan akreditasi lembaga

    LBH STAI Darul Ulum Kandangan rencanakan akreditasi lembaga

    21 Agustus 2023 16:36

    Terpopuler

    Komjen Winarto mantan Kapolda Kalsel raih bintang 3

    Komjen Winarto mantan Kapolda Kalsel raih bintang 3

    Mantan Paspampres Mayor Eko Arif pimpin Yonif 621 Manuntung HST

    Mantan Paspampres Mayor Eko Arif pimpin Yonif 621 Manuntung HST

    Aliansi Indonesia HST pinta tindak tegas agen dan pangkalan LPG subsidi nakal

    Aliansi Indonesia HST pinta tindak tegas agen dan pangkalan LPG subsidi nakal

    Pangkalan nakal di HST diduga jual LPG subsidi 3 kilogram hingga lintas provinsi

    Pangkalan nakal di HST diduga jual LPG subsidi 3 kilogram hingga lintas provinsi

    Eks Kadis PUPR Kalsel divonis lima tahun penjara

    Eks Kadis PUPR Kalsel divonis lima tahun penjara

    Top News

    • Jamaah kloter terakhir 13 Debarkasi Banjarmasin tiba di tanah air

      Jamaah kloter terakhir 13 Debarkasi Banjarmasin tiba di tanah air

      8 Juli 2025 22:27

    • Dikira proyektil, Brimob Polda Kalsel pastikan temuan warga hanya besi

      Dikira proyektil, Brimob Polda Kalsel pastikan temuan warga hanya besi

      7 Juli 2025 19:07

    • Enam helikopter diusulkan BPBD Kalsel antisipasi karhutla

      Enam helikopter diusulkan BPBD Kalsel antisipasi karhutla

      7 Juli 2025 16:42

    • Jamaah haji Kloter 12 asal HST dan HSS tiba di tanah air

      Jamaah haji Kloter 12 asal HST dan HSS tiba di tanah air

      6 Juli 2025 22:04

    • Bersimbah darah, Kades Sungai Rangas dan warga berkelahi saat langsir Solar

      Bersimbah darah, Kades Sungai Rangas dan warga berkelahi saat langsir Solar

      6 Juli 2025 21:40

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA