• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Jumat, 19 September 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Harhubnas, UPT Kemenhub Kalsel bersihkan sampah di Sungai Martapura

      Harhubnas, UPT Kemenhub Kalsel bersihkan sampah di Sungai Martapura

      Jumat, 12 September 2025 11:18

      DPRD Kalsel "pasang badan" soal taman nasional demi masyarakat adat

      DPRD Kalsel "pasang badan" soal taman nasional demi masyarakat adat

      Senin, 1 September 2025 18:27

      Merawat Pesanggrahan Mandiangin Tahura Sultan Adam

      Merawat Pesanggrahan Mandiangin Tahura Sultan Adam

      Sabtu, 30 Agustus 2025 9:44

      Perwakilan Kalsel raih gelar Putra Putri Pariwisata Nusantara 2025

      Perwakilan Kalsel raih gelar Putra Putri Pariwisata Nusantara 2025

      Senin, 25 Agustus 2025 13:12

      Gusdurian Barabai angkat isu keadilan ekologi pada forum 17-an

      Gusdurian Barabai angkat isu keadilan ekologi pada forum 17-an

      Jumat, 22 Agustus 2025 20:02

  • Nasional
    • Menteri Yusril jadi Ketua Komite Nasional TPPU

      Menteri Yusril jadi Ketua Komite Nasional TPPU

      Kamis, 18 September 2025 21:08

      Emas Antam turun Rp17.000 jadi Rp2,098 juta/gram

      Emas Antam turun Rp17.000 jadi Rp2,098 juta/gram

      Kamis, 18 September 2025 12:31

      Kemlu: PBB tegaskan genosida di Gaza, dunia harus tuntut akuntabilitas

      Kemlu: PBB tegaskan genosida di Gaza, dunia harus tuntut akuntabilitas

      Rabu, 17 September 2025 23:26

      Presiden Prabowo lantik Menko Polkam dan Menpora

      Presiden Prabowo lantik Menko Polkam dan Menpora

      Rabu, 17 September 2025 15:46

      Dua pewarta foto ANTARA rebut juara karya jurnalistik BPJS Kesehatan

      Dua pewarta foto ANTARA rebut juara karya jurnalistik BPJS Kesehatan

      Rabu, 17 September 2025 15:18

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Futsal Four Nations Cup 2025 - Latvia tundukkan Belanda, pelatih ungkap rahasianya

        Futsal Four Nations Cup 2025 - Latvia tundukkan Belanda, pelatih ungkap rahasianya

        Kamis, 18 September 2025 23:36

        China Masters 2025 - Fajar/Fikri berambisi revans terhadap Goh/Nur

        China Masters 2025 - Fajar/Fikri berambisi revans terhadap Goh/Nur

        Kamis, 18 September 2025 22:01

        ACL II - Persib ditahan imbang Lion City Sailors 1-1

        ACL II - Persib ditahan imbang Lion City Sailors 1-1

        Kamis, 18 September 2025 21:43

        Futsal Four Nations Cup - Indonesia bantai Tanzania 7-1

        Futsal Four Nations Cup - Indonesia bantai Tanzania 7-1

        Kamis, 18 September 2025 21:27

        Menpora baru Erick Thohir tekankan terobosan dan evaluasi

        Menpora baru Erick Thohir tekankan terobosan dan evaluasi

        Kamis, 18 September 2025 15:49

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        Bunga bangkai mekar di Rumah Kaca Laboratorium Pendidikan Biologi ULM

        Bunga bangkai mekar di Rumah Kaca Laboratorium Pendidikan Biologi ULM

        Kamis, 18 September 2025 20:46

        PDWA FKIP ULM tingkatkan pembelajaran Bahasa Inggris komunikatif

        PDWA FKIP ULM tingkatkan pembelajaran Bahasa Inggris komunikatif

        Selasa, 16 September 2025 14:47

        ULM kukuhkan 28 dokter gigi berprestasi nasional

        ULM kukuhkan 28 dokter gigi berprestasi nasional

        Senin, 15 September 2025 21:53

        Laboratorium Terpadu ULM standar mutu uji akreditasi KAN

        Laboratorium Terpadu ULM standar mutu uji akreditasi KAN

        Senin, 15 September 2025 21:24

        Poliban pelajari membangun wirausaha dan bisnis berbasis teknologi

        Poliban pelajari membangun wirausaha dan bisnis berbasis teknologi

        Kamis, 11 September 2025 22:44

        Poliban pasang alat cerdas bantu deteksi karhutla di perkebunan

        Poliban pasang alat cerdas bantu deteksi karhutla di perkebunan

        Sabtu, 6 September 2025 20:36

        Poliban-profesor Poltek Bali berkolaborasi riset dan publikasi ilmiah

        Poliban-profesor Poltek Bali berkolaborasi riset dan publikasi ilmiah

        Senin, 1 September 2025 19:04

        Tim dosen Poliban dampingi puluhan UMKM daftarkan merek dagang

        Tim dosen Poliban dampingi puluhan UMKM daftarkan merek dagang

        Minggu, 31 Agustus 2025 16:44

    • English News
      • Banjarmasin tries to address challanges of regenerating fish farmers

        Banjarmasin tries to address challanges of regenerating fish farmers

        Jumat, 19 September 2025 2:29

        Kotabaru govt initiates a cooperation with universities in Australia

        Kotabaru govt initiates a cooperation with universities in Australia

        Kamis, 18 September 2025 16:41

        Kotabaru DPRD supports Bumi Asih as food buffer

        Kotabaru DPRD supports Bumi Asih as food buffer

        Rabu, 17 September 2025 16:48

        Kotabaru's Library use storytelling to foster reading interest

        Kotabaru's Library use storytelling to foster reading interest

        Rabu, 17 September 2025 5:46

        ULM inaugurates 28 nationally achieving dentists

        ULM inaugurates 28 nationally achieving dentists

        Selasa, 16 September 2025 3:16

    • Infografik
    • Foto
      • Ketua DPRD tandatangani berita acara dokumen RPJMD

        Ketua DPRD tandatangani berita acara dokumen RPJMD

        Senin, 15 September 2025 20:50

        Evakuasi terakhir korban helikopter jatuh di hutan Kalsel

        Evakuasi terakhir korban helikopter jatuh di hutan Kalsel

        Kamis, 4 September 2025 22:53

        Evakuasi jasad korban kecelakaan helikopter di Mentewe Kalsel

        Evakuasi jasad korban kecelakaan helikopter di Mentewe Kalsel

        Kamis, 4 September 2025 13:55

        Anggota DPRD Banjarbaru audiensi dengan elemen masyarakat

        Anggota DPRD Banjarbaru audiensi dengan elemen masyarakat

        Selasa, 2 September 2025 21:11

        Upaya pencarian heli diduga jatuh di Mentewe Kalsel

        Upaya pencarian heli diduga jatuh di Mentewe Kalsel

        Selasa, 2 September 2025 19:44

    • Video
      • DKP3 Banjarmasin latih pemuda budidaya ikan untuk ketahanan pangan

        DKP3 Banjarmasin latih pemuda budidaya ikan untuk ketahanan pangan

        Kamis, 18 September 2025 16:22

        Misi Dagang dan Investasi Kalsel-Jatim catat transaksi Rp1,5 triliun

        Misi Dagang dan Investasi Kalsel-Jatim catat transaksi Rp1,5 triliun

        Rabu, 17 September 2025 21:02

        Job Fair Pemkot Banjarmasin hadirkan 500 lowongan pekerjaan

        Job Fair Pemkot Banjarmasin hadirkan 500 lowongan pekerjaan

        Rabu, 17 September 2025 16:56

        Polda Kalsel gagalkan penyelundupan narkoba skala besar asal Malaysia

        Polda Kalsel gagalkan penyelundupan narkoba skala besar asal Malaysia

        Selasa, 16 September 2025 19:15

        Ribuan kicau mania meriahkan lomba burung berkicau di Banjarmasin

        Ribuan kicau mania meriahkan lomba burung berkicau di Banjarmasin

        Minggu, 14 September 2025 22:09

    Pemerhati politik HSS ajak kawal putusan MK demi lestarikan demokrasi

    Minggu, 25 Agustus 2024 0:20 WIB

    Pemerhati politik HSS ajak kawal putusan MK demi lestarikan demokrasi

    Pemerhati politik di Hulu Sungai Selatan (HSS) Akhmad Zaki Yamani, yang juga akademisi Program Studi Hukum Tata Negara STAI Darul Ulum, di Kandangan, HSS, Kalimantan Selatan, Rabu(12/6/2024). (Antara/HO-STAI Darul Ulum Kandangan)

    Secara pribadi, dirinya menolak keras atas rencana pengesahan RUU Pilkada karena putusan MK bersifat akhir dan final mengikat,

    Kandangan (ANTARA) - Pemerhati politik dari Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) sekaligus akademisi dari STAI Darul Ulum Kandangan Akhmad Zaki Yamani mengajak mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXll/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024, sekaligus bagian upaya demi melestarikan demokrasi.

    Zaki mengatakan, UUD 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang disusun berdasarkan prinsip negara demokrasi dan hukum, walaupun di satu sisi presiden pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan salah satu tugasnya membentuk atau mengesahkan UU atas persetujuan bersama DPR.

    "Kita mengetahui bersama salah satu kewenangan MK adalah menguji UU terhadap UUD 1945 yang putusannya bersifat final dan mengikat, dan salah satu kewenangan Mahkamah Agung (MA) adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap perundang-undangan yang ada," katanya dalam keterangan, di Kandangan, Ahad.

    Dijelaskan dia, putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024 merupakan putusan lanjutan dari Putusan Nomor 60/PUU-XXll/2024, juga terkait tentunya pengaturan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

    Dengan latar belakang putusan ini adalah permohonan uji materi yang diajukan oleh pihak terkait terhadap UU Pilkada. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024, menguatkan beberapa poin penting yang telah diatur dalam putusan Nomor 60/PUU-XXll/2024, serta memberikan tafsir tambahan mengenai beberapa aspek hukum terkait dengan pilkada.

    Putusan MK Nomor 60/PUU-XXll/2024 yang menyatakan membatalkan persyaratan partai politik atau gabungan partai politik berupa perolehan 20 persen kursi DPRD atau 25% suara sah.

    MK menentukan persyaratan baru yang tidak bertentangan dengan UUD 1945, yaitu prosentase tertentu berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Baca juga: Pemerhati politik prediksi pilkada HSS diikuti dua hingga empat paslon

    "Persyaratan ini kita ketahui dibuat dengan argumentasi mencerminkan keadilan antara partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, dengan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD serta dengan syarat calon perseorangan," terangnya yang dalam keseharian mengajar sebagai Dosen Prodi Hukum Tata Negara di STAI Darul Ulum Kandangan.

    Dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024 menegaskan tentang batasan usia minimum untuk dapat diajukan sebagai calon gubernur, wakil gubemur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota menggunakan batas sejak penetapan calon, bukan ukuran lain termasuk waktu pelantikan.

    Putusan ini dilandasi argumentasi penafsiran sistematis, historis, dan perbandingan yang berujung kepada kesimpulan bahwa ketentuan persyaratan usia yang diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada tidak dapat dimaknai lain selain dengan ukuran "sejak ditetapkan sebagai calon".

    Pemaknaan ini dinyatakan MK mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan masyarakat. Dan jika penyelenggara pemilu tidak mengikuti pertimbangan putusan MK tersebut, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah berpotensi dinyatakan tidak sah oleh MK.

    "Putusan MK Nomor 70/PUU-XXll/2024 dengan sendirinya mengesampingkan Putusan MA No.23 P/HUM/2024, yang sebelumnya menentukan batas usia minimal berdasarkan waktu pelantikan," ungkapnya.

    Dari sisi waktu, putusan MK adalah hukum baru yang mengesampingkan hukum lama. Dari sisi kewenangan, MA menguji PKPU terhadap UU Pilkada, sedangkan MK menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945.

    Oleh karena itu putusan MK jadinya memiliki hierarki yang lebih tinggi, mengesampingkan putusan MA yang menguji peraturan yang lebih rendah.

    Tidak berselang satu hari setelah putusan MK Nomor 60/PUU-XXll/2024 dan Nomor 70/PUU-XXll/2024 tanggal 20 Agustus 2024, pada tanggal 21 Agustus 2024 Badan Legeslatif (Baleg) DPR RI berdasarkan rapat bersama dengan pemerintah bersepakat menyepakati pembahasan perubahan RUU Pilkada akan dilaksanakan paripurna DPR RI pengesahan ditanggal 22 Agustus 2024.

    Baca juga: Polres HSS gelar pasukan Operasi Mantap Praja Intan 2024

    "Padahal kita mengetahui pembahasan RUU Pilkada ini tidak termasuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), malah ada beberapa RUU yang sampai sekarang belum selesai," bebernya.

    RUU belum rampung tersebut di antaranya perampasan aset, tetapi pembahasan rapat paripurna ini gagal karena desakan gelombang unjuk rasa dan pernyataan sikap berbagai elemen masyarakat baik dari kalangan mahasiswa, akademisi, buruh, serta elemen lainnya di DPR RI, MK dan KPU.

    Demonstrasi pun terjadi di berbagai daerah sampai terjadi benturan dan aksi kekerasan terhadap demonstran dengan aparat.

    Yang mana tuntutan dari berbagai elemen masyarakat se-Indonesia ini adalah "Save Putusan MK dan batalkan pembahasan RUU Pilkada", serta agar KPU menindaklanjuti dengan membuat PKPU terbaru dengan mempedomani putusan MK, dan bukan penafsiran yang lain yang bertentangan dengan putusan MK.

    Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Susmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers telah menyatakan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan di sahkan pada Kamis (22/8/2024) batal dilaksanakan.

    Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru, tentang Pilkada serta bukan pada putusan MA.

    Senada itu, Presiden RI Jokowi juga menyatakan tidak ada rencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perpu) aturan terkait Pilkada ini.

    Baca juga: Lulusan STAI Darul Ulum berkesempatan masuk ke pemerintahan

    "Demo besar-besaran berbagai elemen masa mewarnai semua daerah rencana pengesahan RUU Pilkada ini karena dianggap bertentangan dengan aturan norma hukum yang baik, dan sifat dari putusan MK bersifat akhir dan mengikat dan putusan MK hanya bisa di cabut dengan putusan MK juga," ucapnya.

    Sementara itu, Skenario dengan menerbit UU baru dalam rangka adopsi putusan MK dan MA ini menjadi kegelisahan para pakar hukum, tokoh pergerakan, mahasiswa yang pro demokrasi anti kepentingan oligarki.

    Hal tersebut karena RUU Pilkada karena ini dianggap sebagai upaya pelemahan putusan MK, dan juga dalam upaya pengkondisian pihak-pihak tertentu terhadap aturan yang akan di sahkan dalam RUU Pilkada nantinya.

    "Putusan MK adalah tafsir final terhadap UUD 1945, dengan demikian substansi putusan MK Nomor 60/PUU-XXll/2024 dan Nomor 70/PUU-XXll/2024 adalah tafsir final, mengenai ketentuan persyaratan dukungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dan ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah yang sesuai dengan UUD 1945," jelasnya.

    Secara pribadi, dirinya menolak keras atas rencana pengesahan RUU Pilkada karena putusan MK bersifat akhir dan final mengikat.

    Serta tidak ada alasan terjadi kekosongan hukum yang bersifat memaksa, sehingga jika kalau alasannya diterbitkannya Perpu kecuali hanya alasan itu diada-adakan saja demi mengakomidir kepentingan tertentu.

    "Putusan Nomor 60/PUU-XXll/2024 memberikan angin segar di pilkada serentak 2024 dengan meminimalisir kotak kosong, dan memberikan kesempatan tokoh terbaik di tiap daerah akan maju dalam pilkada serentak dengan syarat dukungan parpol lebih minimal dibandingkan sebelum adanya putusan MK ini," tutupnya.

    Baca juga: Pemkab HSS siap dukung dan fasilitasi pilkada serentak

    Pewarta: Fathurrahman
    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Pemerhati politik prediksi pilkada HSS diikuti dua hingga empat paslon

    Pemerhati politik prediksi pilkada HSS diikuti dua hingga empat paslon

    12 Juni 2024 20:19

    Lulusan STAI Darul Ulum berkesempatan masuk ke pemerintahan

    Lulusan STAI Darul Ulum berkesempatan masuk ke pemerintahan

    24 April 2024 21:52

    Pj Bupati HSS: Mahasiswa KKN berkontribusi terhadap pembangunan

    Pj Bupati HSS: Mahasiswa KKN berkontribusi terhadap pembangunan

    20 Maret 2024 18:19

    P2M dan STAI Kandangan gelar rukyat hilal Ramadhan

    P2M dan STAI Kandangan gelar rukyat hilal Ramadhan

    10 Maret 2024 22:22

    Dandim HSS motivasi mahasiswa jadi jurnalis

    Dandim HSS motivasi mahasiswa jadi jurnalis

    1 November 2023 21:33

    LPM STAI Darul Ulum Kandangan gandeng MIPD HSS gelar pelatihan jurnalistik

    LPM STAI Darul Ulum Kandangan gandeng MIPD HSS gelar pelatihan jurnalistik

    1 November 2023 21:13

    Pj Bupati HSS lepas 297 mahasiswa KKN STAI Darul Ulum Kandangan

    Pj Bupati HSS lepas 297 mahasiswa KKN STAI Darul Ulum Kandangan

    18 Oktober 2023 02:56

    LBH STAI Darul Ulum Kandangan rencanakan akreditasi lembaga

    LBH STAI Darul Ulum Kandangan rencanakan akreditasi lembaga

    21 Agustus 2023 16:36

    Terpopuler

    Rupiah Jumat menguat jadi Rp16.428 per dolar AS

    Rupiah Jumat menguat jadi Rp16.428 per dolar AS

    Rupiah hari ini Rp16.408 per dolar AS, melemah 33.50 poin

    Rupiah hari ini Rp16.408 per dolar AS, melemah 33.50 poin

    Kurs rupiah Rabu pagi Rp16.419 per dolar AS

    Kurs rupiah Rabu pagi Rp16.419 per dolar AS

    Piala Dunia 2026 - PSSI protes ke FIFA dan AFC soal wasit round 4

    Piala Dunia 2026 - PSSI protes ke FIFA dan AFC soal wasit round 4

    Emas Antam kembali melambung Rp2,095 juta/gram

    Emas Antam kembali melambung Rp2,095 juta/gram

    Top News

    • Keberangkatan Kapal Egon tujuan Surabaya tertunda hingga dua jam

      Keberangkatan Kapal Egon tujuan Surabaya tertunda hingga dua jam

      17 September 2025 11:13

    • Wafat di pesawat, anak jamaah Haji asal Kabupaten Banjar terima santunan

      Wafat di pesawat, anak jamaah Haji asal Kabupaten Banjar terima santunan

      16 September 2025 20:05

    • Jaringan Fredy Pratama, 51 Kg sabu asal Malaysia digagalkan Polda Kalsel

      Jaringan Fredy Pratama, 51 Kg sabu asal Malaysia digagalkan Polda Kalsel

      16 September 2025 16:21

    • 19 kg sabu digagalkan di Gambut Banjar

      19 kg sabu digagalkan di Gambut Banjar

      15 September 2025 12:45

    • Piala Asia U23 - Klasemen akhir Grup J: Indonesia posisi kedua

      Piala Asia U23 - Klasemen akhir Grup J: Indonesia posisi kedua

      10 September 2025 06:47

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com