Baca juga: Wali Kota Aditya luncurkan "Call Center" 112 dan aplikasi "Baja"
Nurliani didampingi Asisten I Abdul Basid dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kanafi, Kepala Badan Kesbangpol Rizana Mirza menyerahkan dokumen rencana berjangka tersebut kepada Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar.
Nurliani mengapresiasi penyerahan yang diterima jajaran KPU seraya menekankan dokumen yang diserahkan sebagai pondasi untuk perencanaan pembangunan Banjarbaru dalam jangka panjang dan menengah.
Nurliani menuturkan penyusunan dokumen sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 menjadi panduan penting bagi para calon kepala daerah merumuskan visi, misi, dan program prioritas saat maju pada pilkada.
Baca juga: Wakil Wali Kota Wartono sampaikan Raperda Perubahan APBD 2024
Baca juga: Wakil Wali Kota Wartono sampaikan Raperda Perubahan APBD 2024
Kepala Bapperida Banjarbaru Kanapi juga menekankan dokumen tersebut sangat penting dan mempersilakan KPU berkoordinasi dengan Pemkot Banjarbaru melalui Bapperida jika memerlukan konsultasi atau pendalaman materi dokumen itu.
"Penyerahan dokumen menandai awal dari proses perencanaan yang akan berlangsung hingga terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024. Kami siap membantu KPU jika ingin menyempurnakan dokumen," ujarnya.
Ditambahkan Kanapi, Pemkot Banjarbaru berharap dokumen RPJPD dan Rancangan Teknokratik RPJMD menjadi panduan efektif mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Banjarbaru, sekaligus mengarahkan kebijakan yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru minta Kepala Disdukcapil ciptakan suasana kerja nyaman