Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengingatkan bakal pasangan calon pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sebagai syarat pendaftaran.
"Jadi kami ingatkan lagi berkaitan LHKPN ini telah dilengkapi ketika pendaftaran nanti," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Komunitas Tionghoa di Kalsel deklarasi pilkada damai
Tenri menjelaskan LHKPN bukan sekadar kewajiban administrasi, namun instrumen transparansi dan akuntabilitas terhadap harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara.
Oleh karena itu, LHKPN menjadi syarat penting dalam pilkada untuk melahirkan calon pemimpin daerah yang berkuasa setiap periode lima tahun.
KPU membuka pendaftaran untuk bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2024 selama tiga hari yakni mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Baca juga: Pemprov Kalsel bantu KPU data 112.000 pemilih potensial pilkada
Setelah masa pendaftaran ditutup, KPU Kalsel melakukan penelitian berkas dokumen pasangan calon yang dijadwalkan hingga 21 September 2024.
Selanjutnya menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024 hingga berikutnya memasuki masa kampanye selama dua bulan sebelum memasuki hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Adapun pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara di DPRD Kalsel.
Selanjutnya partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
Baca juga: KPU Kalsel telah coklit 2,6 juta data pemilih Pilkada 2024