Banjarmasin (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan dua perkara melalui keadilan restorasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Penghentian penuntutan dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro bersama Jampidum," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Kejati Kalsel tuntaskan 26 perkara melalui keadilan restoratif
Adapun dua perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Tapin dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST).
Kejari Tapin dengan tersangka berinisial KA dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KA dijerat pidana akibat kelalaian memarkirkan truk tronton di tepi Jalan Ahmad Yani Km 102 Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin pada Selasa (14/5) malam menyebabkan korban Siti Nurhayati meninggal dunia.
"Korban menabrak truk yang terparkir tanpa memberikan rambu lalu lintas atau rambu segitiga dan hanya memberi isyarat patahan ranting pohon di bak belakang," kata Yuni.
Baca juga: Kejati Kalsel hentikan dua perkara penganiayaan ringan melalui RJ
Sedangkan pada perkara di Kejari HST, tersangka berinisial MR disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Sub Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Yuni mengungkapkan kedua perkara dihentikan penuntutannya lantaran dinilai memenuhi syarat Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka dan korban atau pihak keluarga sepakat berdamai serta masyarakat merespon positif.
"Jadi kasus-kasus kecil yang dinilai memenuhi syarat bisa diterapkan keadilan restorasi maka jaksa berupaya menyelesaikannya di luar peradilan," tutur Yuni.
Baca juga: Kejari Tanah Laut hentikan kasus kecelakaan lewat keadilan restoratif