Banjarmasin (ANTARA) - Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyetujui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) melalui keadilan restoratif.
"Persetujuan oleh Jampidum ini disampaikan melalui ekspose secara virtual yang dihadiri Pelaksana tugas Wakajati Kalsel Akhmad Yani didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Ramdhanu Dwiyantoro," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Yuni Priyono, di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Jampidum setujui hentikan tuntutan empat perkara di Kalsel
Perkara kecelakaan lalu lintas melibatkan tersangka berinisial MF disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MF terlibat kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban Supeni mengalami luka berat mengenai organ pernafasan dan berakibat fatal pada di Jalan Ahmad Yani Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut pada Minggu (9/6/2023).
"Jadi tersangka ini mengendarai sepeda motor yang kemudian menabrak korban yang berjalan kaki bermaksud menyeberang jalan," ujar Yuni.
Meskipun penyidik kepolisian sempat memproses hukum, kata dia, namun kejaksaan mengedepankan upaya perdamaian dengan penerapan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif.
Baca juga: Kejati Kalsel hentikan penuntutan 19 perkara dengan penerapan keadilan restoratif
Yuni menyebut semua persyaratan dalam penerapan keadilan restoratif itu telah terpenuhi, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana yang menjerat tersangka paling lama lima tahun serta telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.
"Masyarakat juga merespon positif perdamaian ini karena menyadari bahwa itu suatu musibah yang tidak diinginkan," ujarnya.
Yuni pun mengingatkan kepada masyarakat agar terus berhati-hati di jalan raya dan mematuhi aturan berlalu lintas, sehingga tidak menjadi korban kecelakaan.
"Jika pun kecelakaan itu sampai terjadi, pelaku harus bertanggung jawab penuh dan syukur-syukur bisa terjadi perdamaian untuk saling memaafkan agar proses hukum tidak berlanjut," ucapnya.
Baca juga: Jampidum setujui hentikan penuntutan dua perkara penganiayaan di Kalsel