Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditpolairud Polda Kalsel) berhasil membongkar bisnis ilegal kayu hasil perambahan kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan menangkap delapan tersangka.
"Total barang bukti kayu olahan kami sita 90 meter kubik senilai Rp285 juta," kata Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Kadis PUPR Tanbu jadi tersangka korupsi pengadaan lahan
Kasus pertama diungkap pada 9 Mei 2024 saat tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel dipimpin AKBP Jeremyas Putranto mendapati satu truk mengangkut 32 meter kubik kayu olahan jenis meranti di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin tujuan Surabaya.
Setelah dilakukan pengecekan dokumen terkait kayu yang diangkut yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ternyata palsu.
Dalam kasus ini total ada enam pelaku ditangkap yakni HS, LAS, M, AA, SR dan KH.
Mereka punya peran berbeda-beda mulai penyedia kayu yang didapat dari kawasan hutan di Sei Hanyo, Kabupaten Kapuas, Kalteng hingga bertugas menyiapkan dokumen palsu dan pengiriman ke Surabaya.
"Kurun waktu Januari sampai Mei 2024 komplotan ini sudah melakukan pengiriman kayu ke Surabaya sebanyak empat kali, dan pada pengiriman kelima berhasil kami gagalkan," jelas Andi Adnan.
Baca juga: Pelaku kekerasan anak PAUD jalani sidang perdana di Banjarmasin
Kemudian kasus ilegal loging berikutnya diungkap di kawasan pesisir Kabupaten Hulu Sungai Utara saat dua kapal yakni KM Berkat Rahmi 1 dan KM Berkat Rahmi 2 mengangkut masing-masing 31,5 meter kubik kayu dan 28,5 meter kubik kayu.
Tanpa bisa menunjukkan SKSHH, dua pemilik kapal yakni HP dan HD pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akibat membawa kayu olahan hasil perambahan hutan di Desa Sungai Jaya, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.
Dari kedua kasus tangkapan periode Mei hingga awal Juni ini, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 ribu sampai Rp2,5 miliar.
"Penegakan hukum terhadap perusakan sumber daya alam hasil hutan ini menjadi komitmen Polda Kalsel guna menjaga kelestariannya," ucap Andi Adnan didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.
Baca juga: Provos Polda Kalsel programkan berat badan ideal bagi anggota
Sementara Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan Kalsel Pantja Satata menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keberhasilan Ditpolairud Polda Kalsel membongkar kasus bisnis kayu ilegal.
"Tentunya kewenangan kami terbatas hanya melakukan pengawasan kawasan hutan, maka penegakan hukum seperti ini sangatlah membantu demi menekan aksi perambahan hutan tanpa izin," ujarnya.