"Kita perlu menyosialisasikan peraturan perundang-undangan perlindungan anak agar semua lapisan masyarakat mengetahui," ujar Karlie di Banjarmasin, Rabu usai sosialisasi peraturan (Sosper) tersebut.
Dikatakan, tingkat kekerasan terhadap anak di Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota minimal tidak meningkat.
"Pasalnya setiap anak dijamin dan dilindungi haknya agar bisa hidup bermartabat, tambah dia.
Sosper tentang Perlindungan Anak kali ini Karlie memilih di daerah pemilihannya Kabupaten Barito Kuala (Batola) atau tepatnya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Marabahan (sekitar 50 km barat Banjarmasin) ibukota kabupaten tersebut, Selasa (21/5/2024).
Dalam Sosper tersebut, Karlie yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel memaparkan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU 23/2002, serta UU 12/2022 dan Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Karlie menerangkan maksud pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak atau PPA.
"Maksud PPA tersebut yaitu upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya," tegas Karlie.
Ia juga menjelaskan tentang pengertian anak, perlindungan anak, keluarga serta yang dimaksud dengan orang tua berdasarkan UU 23/2002. Sedangkan pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk pula yang masih dalam kandungan.
“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup. Tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi,” demikian Karlie.
Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Batola H.Subiyarnowo selaku narasumber antara lain menjelaskan, unit yang dia pimpin berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, pengakuan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
“Visi UPTD PPA terwujudnya perempuan dan anak di Kabupaten Batola sebagai warga negara yang bermartabat dan terhormat sesuai hak azasi manusia,” jelasnya.
Ia menambahkan, misi UPTD PPA Batola memberikan layanan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Membangun Gerakan bersama untuk mencegah/menghapus kekerasan, serta perdagangan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, menjadikan UPTD PPA sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara preventif, kreatif, rehabilitatif dan pronotif, demikian Subiyarnowo.