Banjarbaru (ANTARA) - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi menghadiri Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) ke-VIII Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Adimulia, Medan pada Kamis (16/5).
Dalam kesempatan ini, Asnaedi yang mewakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni membacakan amanat dari Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.
IPPAT sendiri berada di bawah naungan Kementerian ATR/BPN. Banyak tugas PPAT yang bersinggungan dengan tugas dari Kementerian ATR/BPN, sehingga mengharuskan adanya kerja sama yang baik antara kedua belah pihak.
“Pelayanan pertanahan terhadap bidang tanah yang sudah terdaftar akan bersentuhan dengan tugas-tugas PPAT. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan yang dibantu oleh PPAT dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu. Sehingga, saya berharap adanya sinergi yang positif antara PPAT dengan Kementerian ATR/BPN,” ujar Asnaedi dalam rilis diterima Antara Kalsel dari Kanwil BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Lebih lanjut, Dirjen PHPT berpesan agar Majelis Pembina dan Pengawas PPAT di tingkat daerah sampai dengan pusat melakukan penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT secara optimal sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT.
Tujuannya agar dapat mencegah praktik mafia tanah dan membentuk PPAT yang profesional dan berintegritas. “Saya berharap agar Bapak/Ibu PPAT dapat melaksanakan tugas dan melayani masyarakat dengan baik dan profesional,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Pj, Gubernur Sumatra Utara, Hassanudin mengucapkan terima kasih atas kinerja PPAT.
Menurutnya, tugas mulia PPAT sama halnya dengan menegakkan sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Karena hak-hak asli masyarakat ini adalah hak kita semua. Oleh karena itu, saya sangat bahagia dengan kongres ini. Ini (PPAT, red) akan menyuarakan dan melindungi hak-hak masyarakat,” ungkap Hassanudin.
Selaku Ketua Umum IPPAT, Hapendi Harahap melaporkan bahwa tantangan terberat dari PPAT adalah menghadapi kebijakan dari pemerintah terkait digitalisasi pelayanan pendaftaran tanah.
Untuk itu, ia berharap adanya sosialisasi terkait digitalisasi pelayanan tersebut dari Kementerian ATR/BPN kepada para PPAT.
“Siap tidak siap, kami PPAT harus menerima hal tersebut. Oleh karena itu Pak Dirjen kami sangat berharap bahwa sosialisasi dan terkait riset-riset yang dilakukan kementerian ATR/BPN terkait digitalisasi pelayanan pertanahan tersebut yang akan diberlakukan yang kemudian hari, bisa disosialisasikan segera mungkin.
Kami percaya dengan adanya sosialisasi nanti, PPAT bisa memberikan kepastian hukum pada masyarakat dengan lebih baik,” sebut Ketua Umum IPPAT.
Untuk diketahui, Kongres IPPAT dilaksanakan tiga tahun sekali dan kongres kali ini dihadiri lebih dari 1.500 anggota IPPAT se-Indonesia. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan se-Sumatra Utara; serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.