Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana selama Operasi Sikat Intan 2024 yang dilaksanakan sejak 2 Mei sampai 15 Mei 2024.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan dari 13 kasus tindak pidana tersebut ditangkap 18 tersangka.
"Sebanyak 13 kasus tindak pidana mencakup perjudian, penipuan, penggelapan, pencurian dengan pemberatan hingga narkoba," jelas Anib saat gelar press rilis di Tabalong, Jumat.
Operasi Sikat Intan 2024 sendiri bertujuan memberantas penyakit masyarakat yang dilaksanakan selama 14 hari.
"Dalam operasi Sikat Intan kita juga melakukan pendekatan preventif sebagai upaya pencegahan terhadap penyakit masyarakat," tambah Anib
Selain itu secara rutin melaksanakan bimbingan dan penyuluhan ke masyarakat melalui program Jum’at Curhat dan Minggu Berkah.
Selanjutnya dari pengungkapan 18 kasus ini mencakup empat kasus menjadi target operasi dan sembilan kasus non target polisi.
Dengan rincian lima kasus perjudian, satu kasus penipuan, satu kasus penggelapan, empat kasus narkoba dan dua kasus pencurian dengan pemberatan.
Operasi Sikat Intan 2024 ungkap 13 kasus pidana
Jumat, 17 Mei 2024 19:48 WIB