Tanjung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan 21 calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang sebelumnya telah bertugas (existing) lolos penilaian kinerja menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2014.
Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki mengatakan masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap calon Panwaslu Kecamatan existing yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024.
Baca juga: Anggota Panwaslu diminta bisa menjaga netralitas dan integritas
"Masukan atau tanggapan dapat disampaikan ke Bawaslu selambat-lambatnya pada 17 Mei 2024," kata Mahdan di Tabalong, Minggu.
Sebelumnya, 34 peserta mengikuti evaluasi kinerja dan rapat pleno serta memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kalsel , kemudian 21 peserta existing yang dinyatakan lolos.
Peserta calon Panwaslu Kecamatan yang lolos dinyatakan melalui pengumuman Bawaslu Tabalong Nomor 007/KP.01.00/K.KS-08/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024 terkait peserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024.
Baca juga: 131 calon Panwaslu ikuti tes narkoba di Tabalong
Mahdan mengapresiasi seluruh peserta existing yang telah mendedikasikan diri, kerja keras, dan pengabdian pada pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.
Sementara itu, calon anggota Panwaslu Kecamatan existing yang dinyatakan lolos, yakni Herlida Yuliarti (Kecamatan Banua Lawas), Gazali Rahman (Kelua), Budi Hasmi (Kelua), Safinatur Rizke (Kelua), Rahmawati (Tanta), Adi Cahyadi (Tanta), Susilawati (Tanjung), Noor Mayasari (Haruai), Miftaqul Huda (Haruai).
Selanjutnya, Usratul Jannah (Murung Pudak), Aunia Ulfah (Muara Uya), Nuridati Fajri (Muara Harus), Yuda Eka Saputra (Muara Harus), Jahrul Wahid (Muara Harus), Rabiah (Pugaan), Pahri Hidayat (Pugaan), Endang Kustanti (Upau), Muhammad Arsyad (Jaro), Dicky Abdillah Akbar (Jaro), Rahmi Hidayati (Bintang Ara) dan Muhammad Ramli (Bintang Ara).