Tanjung (ANTARA) - Sebanyak 131 Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kelurahan/desa pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mengikuti tes kesehatan bebas narkoba.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong M Fahmi Failasopa mengatakan tes kesehatan ini sebagai syarat pelantikan anggota Panwaslu tingkat kelurahan/desa yang dijadwalkan Senin (6/2).
Baca juga: KPU - Panwaslu Tabalong siapkan pemungutan suara ulang
"Sebelum dilantik anggota Panwaslu tingkat kelurahan/desa yang dinyatakan lulus tes wawancara harus menyerahkan bukti tes kesehatan bebas narkoba," kata Fahmi di Tabalong, Minggu.
Hasil tes wawancara sudah diumumkan Sabtu (4/2), setiap kelurahan/desa diwakili satu orang Panwaslu yang akan membantu kinerja Panwaslu Kecamatan.
Fahmi menuturkan pelaksanaan tes kesehatan bebas narkoba digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tabalong dan Kantor Panwas Kecamatan Haruai untuk wilayah Utara Kabupaten Tabalong.
"Kita menggandeng BNNK Tabalong untuk pelaksanaan tes kesehatan bebas narkoba di dua lokasi," tutur Fahmi selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga di Bawaslu setempat.
Selanjutnya, jika hasil tes calon anggota Panwaslu kedapatan positif akan ditinjau kembali kelulusannya dengan mengacu pada aturan dan pedoman pembentukan Panwaslu kelurahan/desa.
Fahmi menyebutkan syarat bebas narkoba sebagai dasar hukum berpedoman kepada Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 5/KP.01/K1/2023 tertanggal 2 Januari 2023 tentang pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Masa tugas Panwaslu kelurahan/desa sejak pengucapan sumpah/janji sampai dengan satu bulan setelah tahapan Pemilu 2024 berakhir.
Sebelumnya, seleksi dilaksanakan secara serentak selama tiga hari sejak 31 Januari-2 Februari 2023.
Seleksi wawancara Panwaslu kelurahan dan desa, dilakukan oleh 12 Panwascam se- Kabupaten Tabalong, mencakup wawasan calon Panwaslu mengenai penguasaan materi tentang Bawaslu.
Mulai dari strategi pengawasan Pemilu, tugas dan wewenang Panwaslu kelurahan dan desa.
Baca juga: Panwaslu : Pengaduan warga tidak penuhi syarat formil