Tanjung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan para kepala desa (kades) bertindak netral pada setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kepala Bawaslu Kabupaten Tabalong Mahdan Basuki mengatakan imbauan ini tertuang melalui Surat Nomor: P-029/PM.00.02/K.KS-08/08/2024 perihal imbauan netralitas kepala desa pada Pilkada 2024.
Baca juga: Bawaslu Tabalong jaring tanggapan masyarakat bagi 263 calon PKD
"Kita telah sampaikan surat imbauan kepada para kepala desa melalui Panwaslu kecamatan dan kelurahan/desa," kata Mahdan di Tabalong, Kamis.
Mahdan menuturkan imbauan ini disampaikan untuk mencegah pelanggaran netralitas kepala desa beserta perangkat desa pada Pilkada, serta menghindari "campur tangan" yang berpotensi mengarah keberpihakan kepada pasangan calon.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tabalong H Taberani menambahkan pelanggaran netralitas kepala desa pada pemilihan berpotensi melanggar dua ranah hukum.
Taberani menjelaskan dua ranah hukum pemerintahan desa yang bersumber pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada UU Desa Pasal 29 menyebutkan kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, serta dilarang ikut serta maupun terlibat dalam kampanye pemilihan.
Baca juga: Bawaslu Tabalong jaring anggota panwaslu kelurahan/desa
Kemudian UU Pilkada, lanjut Taberani, kepala desa maupun lurah dilarang untuk mendukung atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon telah diatur Pasal 71 ayat (1) UU 10 Tahun 2016.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tabalong M. Zainudin mengungkapkan kepala desa dan perangkat desa, termasuk lurah dan perangkat juga dilarang untuk dilibatkan pada kampanye pemilihan sebagaimana diatur Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Apabila melanggar kedua ketentuan tersebut akan terancam sanksi pidana penjara sebagaimana diatur pada Pasal 188 dan Pasal 189 UU Pilkada," ucap Zainudin.
Untuk itu, Zainudin berharap seluruh kepala desa dan pihak terkait dapat menjunjung tinggi netralitas demi menghadirkan pemilihan serentak 2024 yang demokratis, jujur dan adil.