Tanjung (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menghimpun isu penguatan kelembagaan pengawas pemilu dari berbagai unsur dalam menghadapi dinamika kepemiluan menyusul penyampaian surat permohonan kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat.
Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki mengatakan surat permohonan juga disampaikan ke sejumlah organisasi perangkat daerah, instansi, gerakan pramuka, organisasi keagamaan, kepemudaan, kemahasiswaan, dan awak media di daerah setempat.
"Isu penguatan mencakup aspek penguatan kelembagaan, pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan, penegakan hukum pemilu, teknologi dan informasi pengawasan pemilu, partisipasi publik dalam pengawasan pemilu," jelas Mahdan di Tabalong, Minggu.
Baca juga: Bawaslu Tabalong ingatkan 550 pengawas TPS jaga integritas
Meski saat ini non-tahapan pemilu, eksistensi Bawaslu dalam menegakkan demokrasi harus tetap berjalan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sesuai arahan Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, setiap Bawaslu Kabupaten Kota perlu melaksanakan kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu bersama mitra kerja Bawaslu.
"Rencananya Ketua Komisi II DPR RI dan pegiat pemilu atau akademisi, dengan sejumlah peserta kegiatan dari berbagai unsur akan hadir di Tabalong," kata Mahdan.
Kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu ini diselenggarakan, selain untuk meningkatkan kapabilitas kelembagaan, memperkuat koordinasi, juga mendorong kolaborasi yang lebih efektif dengan pemangku kepentingan.
Baca juga: Bawaslu Tabalong jaring tanggapan masyarakat bagi 263 calon PKD
"Melalui kegiatan ini diharapkan lahir rumusan strategis dan rekomendasi pengembangan kelembagaan pengawas pemilu yang responsif terhadap tantangan pemilu ke depan," ujarnya.
Sembari persiapan kegiatan penguatan kelembagaan tersebut, Bawaslu Tabalong perlu menghimpun dan menganalisis ragam isu penguatan kelembagaan dari sejumlah pihak terkait.
Sebagai lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk mengawasi pemilu, jajaran Bawaslu tidak hanya bertugas memastikan proses pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Namun Bawaslu juga berkewajiban memperkuat kapasitas kelembagaan agar semakin adaptif terhadap dinamika kepemiluan," pungkas Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Datin, Bawaslu Tabalong.
