Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong menciduk residivis narkoba berinisial N (50) warga desa di Kecamatan Jaro.
Tersangka yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas dengan kasus yang sama kembali berurusan dengan Penegak Hukum.
"Residivis N kita amankan bersama barang bukti sabu 0,25 gram," jelas Kapolres Tabalong AKBP Reza Muttaqin.
Penangkapan residivis yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Sutargo berawal dari diamankannya MA (32) warga desa di Kecamatan Jaro.Tabalong pada Jumat(13/5) yang mengaku membeli sabu dari tersangka N.
Berbekal informasi yang didapat dari MA petugas kemudian mendatangi kediaman N desa di Kecamatan Jaro pada Jumat (13/5) sore.
Tersangka N berhasil ditangkap dirumahnya dan saat penggeledahan kedapatan menyimpan kristal bening yang diduga sabu-sabu di kantong celana jeans warna coklat yang digantung di pintu kamarnya.
Sabu-sabu dengan berat bersih 0,25 gram tersebut dibungkus dalam 8 plastik klip yang masing-masing berisi 0,2 gram 3 bungkus, 0,3 gram 3 bungkus dan 0,4 gram 2 bungkus yang semuanya di masukkan ke dalam dompet kecil warna merah muda.
Saat ini tersangka Beruang sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut termasuk 8 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,25 gram, satu buah handphone warna biru, uang tunai Rp390 ribu .