Tanjung (ANTARA) - Bulan Ramadhan tampaknya bukan halangan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika untuk melakukan aksinya.
Terbukti adanya rencana transaksi jual beli narkotika jenis sabu - sabu di Pasar Flambon RT 14 Kelurahan Pembataan yang berhasil tercium anggota satresnarkoba Polres Tabalong.
Petugas menggagalkan transaksi sabu dan berhasil menciduk residivis narkoba Pakjrijani alias Ungik (31) warga Desa Barimbun Kecamatan Tanta, Rabu (6/5).
"Barang bukti yang kita amankan satu paket sabu seberat 0,32 gram," jelas Kapolres Tabalong M Muchdori.
Serbuk bening disimpan tersangka dalam kotak rokok gudang Djati Black warna hitam yang sempat dibuang ke tanah.
Pengakuan tersangka barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dan sebelumnya sabu - sabu tersebut diambil dari sebuah pot bunga di Jalan Jaksa Agung Kelurahan Tanjung.
Selanjutnya Ungik dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dua hari sebelumnya anggota Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Fitriani alias Boy dan Kurnain warga Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Polres Tabalong ciduk residivis kasus narkoba
Kamis, 7 Mei 2020 19:58 WIB