Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong Kalimantan Selatan menciduk dua residivis JR (37) dan MA (31) terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan kedua pelaku ditangkap ditempat berbeda masing-masing di Kelurahan Belimbing Raya dan Desa Manduin.
Baca juga: Kasus curanmor di Tabalong didominasi akibat kelalaian korban
"Kedua pelaku JR dan MA kita tangkap terkait dugaan curanmor," jelas Anib di Tabalong, Kamis.
Pelaku JR diamankan di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak dan MA di Desa Manduin Kecamatan Muara Harus oleh Satreskrim yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama.
Kedua pelaku merupakan residivis dan mengakui sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Tabalong.
Tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Minggu (28/5) di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak.
Baca juga: Pelaku curanmor tertangkap saat curi uang di kotak amal masjid
Sementara itu menurut keterangan korban SG (35) warga Kelurahan Pembataan motornya raib saat ditinggal korban memancing ke sebuah danau di Desa Kasiau.
Selesai memancing korban kembali dan tidak menemukan sepeda motornya yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi memancing.
"Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti satu sepeda motor metik warna hitam beserta STNK," tambah Anib.
Baca juga: Polres Balangan imbau warga waspada terhadap curanmor
Polres Tabalong ciduk dua residivis curanmor
Kamis, 13 Juli 2023 11:03 WIB