"Kami menangkap basah empat orang tengah pesta sabu-sabu di dalam sebuah mobil dan ditemukan barang bukti 118 gram sabu-sabu," ujar Edwin saat konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Cegah narkoba, Warga Banjarbaru diimbau proaktif lapor
Baca juga: Cegah narkoba, Warga Banjarbaru diimbau proaktif lapor
Edwin didampingi Kasat Resnarkoba Iptu A Deny Juniasyah dan Kasi Humas AKP Syahruji, mengatakan petugas menangkap dua pengedar berinisial HL (34) dan AR (29) serta dua orang wanita sebagai pemakai PH dan WN.
Edwin menjelaskan penangkapan dua laki-laki dan dua perempuan yang tengah pesta sabu-sabu dalam mobil berawal dari informasi balapan liar di Kantor Gubernuran Kalsel di Cempaka, Kamis (21/11/23).
Informasi itu ditindaklanjuti dan petugas mencurigai sebuah mobil melintas di tepi jalan depan Kantor Bappeda Kalsel karena dipenuhi kepulan asap dari dalam kendaraan roda empat tersebut.
"Kami bersama anggota mendekati mobil dan begitu pintu mobil dibuka kepulan asap langsung menyeruak. Kami minta semua penumpang keluar dan begitu mobil diperiksa didapati ratusan gram sabu-sabu," ucapnya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Wartono minta orang tua waspada anak terlibat narkoba
Selain menemukan sabu, Edwin mengungkapkan petugas menyita barang bukti berupa alat hisap atau bong dan timbangan digital untuk menimbang sabu.
Baca juga: Wakil Wali Kota Wartono minta orang tua waspada anak terlibat narkoba
Selain menemukan sabu, Edwin mengungkapkan petugas menyita barang bukti berupa alat hisap atau bong dan timbangan digital untuk menimbang sabu.
Selanjutnya, setelah mengamankan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, kasusnya dilimpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba Iptu Deny, pengakuan HL dan AR yang sudah menjadi pengedar cukup lama barang haram itu mereka beli lewat online dan rencananya mau dijual ke Sungai Danau, Tanah Bumbu.
"Pengakuan tersangka, sabu-sabu dipesan lewat online dan diletakkan di pinggir Jalan Gubernur Soebarjo untuk kemudian diambil dan dibawa ke Sungai Danau. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan," kata Deny.
Dikatakan Deny, dua pengedar dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam 20 tahun penjara dan dua perempuan sebagai pemakai barang haram tersebut.
Baca juga: Wakil Wali Kota: Polres Banjarbaru serius berantas narkoba hingga ke pelosok