Barabai, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 42 pasangan suami isteri dari lima kecamatan di kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengikuti sidang isbat nikah, di Pendopo Pemkab HST, Rabu (9/11).
Itsbat nikah yang dilaksanakan ini merupakan sidang terpadu pertama di HST berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri dan pengadilan agama dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.
Menurut Ketua Pengadilan Pengadilan Agama Barabai H M Gapuri mengatakan, untuk itsbat nikah, mengenai pencatatan pernikahan di buku nikah terhitung sejak tanggal pernikahannya yang lalu, bukan tanggal hari ini.
"Dan bagi yang memiliki anak, juga akan bisa memperoleh akta kelahiran setelah itsbat nikah ini, dan hal tersebut langsung berkaitan dengan Dinas Dukcapil HST," katanya.
Sementara itu, Bupati HST H Abdul Latif dalam sambutannya menyampaikan, para peserta itsbat nikah ini, tidak perlu khawatir lagi karena sudah sah mendapat pengakuan hukum dari negara sehingga bisa langsung mendapat buku nikah dan dapat menjamin hak-hak kedua belah pihak yang mempunyai kekuatan hukum.
"Pelayanan terpadu sidang itsbat nikah bagi pemohon, tentunya sangat penting dalam mewujudkan kepastian hukum pernikahan belum terdaftar, guna memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap status pribadi maupun status keluarga," katanya.
Mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dengan tujuan, jangan sampai anak cucu kita kelak akan mengalami kesulitan dalam hal pengurusan administrasi bila pernikahan orang tuanya tidak didaftarkan,†jelasnya.
Turut berhadir Plt Sekda HST Abu Yazid Bustami, Kepala Kemenag HST HM Yamani, dan undangan lainnya.
