Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan segera membubarkan keberadaan tempat-tempat parkir liar yang berada di pinggiran jalan raya seperti di depan rumah makan kecil dan warung makan, karena dianggap ilegal.
"Seperti kita saksikan di jalan itu, ada rumah makan kecil atau warung makan, ada penjaga pemungut parkirnya, itu tidak boleh ada lagi nantinya, sebab ilegal," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin Ichwan Norkhaliq di Banjarmasin, Jumat.
Dia menyatakan, tempat parkir di daerah pinggir jalan raya itu tidak diberi izin pemerintah kota, sehingga tidak boleh ada aktivitas parkir, sebab mengganggu arus lalu lintas.
"Jadi nantinya semua akan kita tertibkan, sebab rumah makan atau warung makan harus menyiapkan tempat parkir sendiri bagi pengunjungnya, tentunya juga gratis, kalau dibiarkan parkir sembarangan akan kita angkut," tegas Ichwan.
Pria yang baru menjabat Kadishubkominfo mutasi dari Kepala Satpol PP ini menargetkan dalam tiga bulan kerjanya akan bisa menertibkan semua tempat parkir, hingga tidak terlihat semrawut lagi.
Demikian pula, tutur Ichwan, penertiban pemungutan tarif parkir yang melewati ketentuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang retribusi parkir di tepi jalan dan tempat khusus, di mana untuk kendaraan roda dua tidak boleh melebihi tarif Rp2.000 dan kendaraan roda empat maksimal Rp3.000.
"Rencananya dalam waktu dekat ini mau kami kumpulkan para pengelola parkir, kita minta garansi mereka untuk mememenuhi ketentuan ini di lapangan, sebab ada oknum operatornya melakukan pelanggaran, mereka harus bertanggungjawab," kata Ichwan.
Dia menyatakan, banyak keluhan warga yang menyatakan penarikan tarif parkir melebihi ketentuan Perda, hingga pemerintah kota ingin mengingatkan kembali bagi pengelola parkir agar mengawasi dengan betul para opetaror mereka di lapangan.
"Sebab kalau masih saja kejadiannya, tentunya sudah ada kesepakatan dengan pemerintah kota nentinya ini, akan kita beri sanksi, bahkan sampai kita cabut izin lokasi parkirnya, saya pastikan itu," tegas Ichwan.
Ichwan pun mengungkapkan, ketegasan penertiban parkir ini berkenaan pula dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana pemerintah kota berupaya meningkatkan pendapatan baik dari retrebusi maupun pajak sektor parkir ini sebesar Rp10 miliar pada APBD 2016.