Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melanjutkan pembahasan terkait pemenuhan sarana penerangan jalan umum (PJU) pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan transportasi.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin untuk pembahasan Raperda tersebut Afrizadi di Banjarmasin, Senin, sebanyak 15 pasal pada Raperda tersebut membahas terkait PJU.
Disampaikan dia, pasal tersebut tidak hanya mengatur pemenuhan PJU di jalan umum, namun juga upaya penertiban PJU yang ilegal.
"Sebab PJU ilegal atau liar ini tidak hanya membuat beban bayar membengkak, tapi secara estetika juga kurang baik," paparnya.
Menurut dia, yang penting juga jadi perhatian untuk pemenuhan PJU di jalan- yang berdekatan dengan bantaran sungai, karena Kota Banjarmasin memiliki daya tarik lokal sebagai kota seribu sungai.
"Memang aturan dari pemerintah kam tidak ada pemasangan PJU di sepanjang bantaran sungai, makanya kita sebut ini PJU yang berhubungan dengan kearifan lokal, karena di daerah kita ini banyak jalan di dekat bantaran sungai juga ada arus lalulintas transportasi sungai," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama menyampaikan, bahwa dalam penyelenggaraan transportasi di kota ini sangat penting adanya sarana PJU.
"Utamanya di titik-titik arus lalulintas yang rawan kecelakaan dan kejahatan, ini penting diatur," ujarnya.
Menurut dia, saat ini sarana PJU di jalan umum di Kota Banjarmasin bisa dikatakan mencapai 90 persen terpasang, namun tentunya banyak pula yang masih ilegal.
Karenanya, ungkap dia, beban bayar listrik PJU ke PT PLN setiap bulan yang ditanggung Pemkot Banjarmasin mencapai Rp1,8 miliar.