Banjarmasin (ANTARA) - ↵Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi pada Rapat Paripurna DPRD setempat.
"Termasuk parkir di tepi jalan dan sebagainya inilah yang mau diatur dalam penyelenggaraan transportasi ini," ucap Ibnu.
Ibnu menyampaikan aturan ini agar sistem manajemen transportasi umum berjalan baik dan handal di Banjarmasin.
Sebab, lanjut dia, transportasi umum di Kota Banjarmasin sudah memiliki sistem dengan baik, yakni adanya transportasi massal yang dioperasikan pemerintah kota pada beberapa tahun terakhir.
Transportasi umum yang dimiliki Pemkot Banjarmasin seperti Bus "Tayo", kata Ibnu, sudah terintegrasi sejumlah tujuan, bahkan juga terintegrasi dengan transportasi yang dimiliki Pemprov Kalsel.
Transportasi yang dimiliki Pemprov Kalsel dari bantuan pemerintah pusat, yakni Trans Banjarbakula dan BRT Banjarbakula.
Ibnu juga menyampaikan, aturan ini juga ingin menerapkan retribusi bagi angkutan umum milik Pemkot Banjarmasin, yakni Bus Trans Banjarmasin atau Bus "Tayo", sebab digratiskan sejak beberapa tahun belakangan.
"Karena ini sudah terintegrasi, maka ada biaya di situ, di sinilah mau kita tentukan retribusinya, sebab sudah hampir tiga tahun gratis," papar Ibnu.
Dia pun menyambut baik persetujuan DPRD kota setempat yang menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan transmigrasi ini dibahas ke tingkat selanjutnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali menambahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi yang diusulkan pemerintah kota telah disetujui legislatif untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Sebab, menurut dia, aturan ini penting dibuat untuk menyempurnakan pelayanan transportasi umum bagi masyarakat.