Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menyita 3,05 gram sabu dari warga Desa Binjai Kecamatan Muara Uya KU (49) dalam kemasan 12 plastik klip.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan barang bukti sabu ditemukan di kamar tersangka KU serta sejumlah alat isap sabu, timbangan digital dan uang tunai.
Baca juga: Penyelundupan sabu jaringan Malaysia ke Banjarmasin digagalkan
"Tersangka KU mengakui 12 paket sabu yang ditemukan dalam kamar adalah miliknya," jelas Anib di Tabalong, Rabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong AKP Hairul Ilmi bersama anggota langsung menggiring tersangka ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka KU diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum menciduk tersangka petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah menyusul marak transaksi narkotika jenis sabu di lingkungan sekitar.
Saat dilakukan penyelidikan Satresnarkoba menemukan 12 paket sabu dari rumah tersangka.
Baca juga: Saksi Babah terima Rp10 miliar dari ayah Fredy Pratama
Polres Tabalong sita 3,05 gram sabu dari warga Desa Binjai
Rabu, 28 Februari 2024 9:22 WIB