Kandangan (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan meringkus seorang pria berinisial TA (25) asal Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kalsel), karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kabupaten setempat.
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Syahid Fitatullah Herdinata di Kandangan, Rabu, mengatakan pelaku diamankan Senin lalu sekitar pukul 16.30 WITA.
"Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan H.M Yusi, Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan, HSS," ujarnya.
Baca juga: Polres HSS raih penghargaan terbaik dua se-Polda Kalsel dari Ombudsman RI
Dijelaskan Syahid, pelaku dijerat dengan tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Adapun penangkapan pelaku merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan dari anggota Sat Resnarkoba Polres HSS, atas informasi adanya seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika.
Kasat Resnarkoba bersama anggota mendatangi TKP, dan melakukan penghadangan terhadap seorang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya kemudian adalah pelaku TA.
Baca juga: Polres HSS keliling sekolah giatkan pencegahan perundungan anak
Anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku, dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dan satu bilah pipet kaca.
"Barang bukti tersebut ditemukan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan miliki pelaku," ungkapnya.
Kemudian ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu tersebut, diakui pelaku adalah miliknya, yang mana untuk diedarkan kembali.